Yasonna Laoly Dicekal KPK, Ini Alasan Eks Menkumham Dilarang ke Luar Negeri
KPK telah melarang mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah fakta-fakta lengkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik setelah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan pencegahan ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan mendalam terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan, Harun Masiku.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperkuat penyelidikan. Yasonna Laoly dipandang sebagai saksi kunci yang dicekal karena keterangannya dianggap sangat penting dalam mengungkap jalur pelarian Harun Masiku.
- KPK Blak-blakan Alasan Cegah Yasonna Laoly Keluar Negeri
- Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku
- VIDEO: Pengakuan Yasonna Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Dicecar Soal Surat PDIP Tetapkan Caleg
- KPK Masih Kejar Hilangnya Harun Masiku, Giliran Elite PDIP Yasona Laoly Diperiksa
Selain Yasonna, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari KPK, partai politik, dan pengamat hukum. Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 ini telah menjadi isu yang berkepanjangan.
Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan KPK dapat menuntaskan kasus yang telah berlangsung selama hampir empat tahun. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apa saja fakta terbaru yang terungkap dari langkah ini?
Keputusan KPK Mencegah Yasonna Laoly
Pada tanggal 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan surat yang melarang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri. Surat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Menurut Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, tindakan ini diambil untuk mendukung penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Larangan ini akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Dalam penjelasannya, Tessa Mahardhika menyatakan, "Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," pada Rabu (26/12).
Pemeriksaan Yasonna Laoly
Pada tanggal 18 Desember 2024, Yasonna melakukan pemeriksaan di Gedung KPK. Ia diminta untuk memberikan keterangan mengenai pelarian Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buron. Dalam penjelasannya, Yasonna mengungkapkan bahwa ia telah memberikan informasi mengenai pergerakan Harun antara Indonesia dan Singapura pada saat ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Pada tanggal 23 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasto diduga terlibat dalam praktik suap kepada anggota Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi melancarkan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa bukti baru berhasil ditemukan melalui penyitaan barang bukti elektronik.
Peran Yasonna dalam Kasus Harun Masiku: Saksi Kunci
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan bahwa Yasonna adalah saksi penting dalam kasus yang sedang ditangani. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan terakhir sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. "Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," ujar Yudi Purnomo dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (27/12/2024), seperti yang dikutip dari News Liputan6.com.
Apa alasan KPK mencekal Yasonna Laoly?
Yasonna Laoly tidak diizinkan untuk pergi karena dianggap sebagai saksi utama dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR, yang melibatkan Harun Masiku.
Apa saja bukti yang berhasil ditemukan KPK terkait Hasto Kristiyanto?
KPK telah berhasil menemukan bukti elektronik yang mendukung dugaan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Larangan bepergian ini berlaku selama berapa lama?
Pencegahan akan berlangsung selama enam bulan terhitung sejak 24 Desember 2024. Perpanjangan masa pencegahan ini dapat dilakukan jika diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Apa pendapat PDIP mengenai larangan ini?
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui pentingnya menghormati jalannya proses hukum yang berlaku. Namun, mereka merasa prihatin dengan keputusan pencegahan yang dianggap tidak memiliki landasan yang kuat dan jelas.