Yasonna Minta Masyarakat Gugat ke MK Ketimbang Demo Desak Terbitkan Perppu KPK
Yasonna mengharapkan masyarakat menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan judicial review UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan demo.
Politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly tak sepakat dengan permintaan masyarakat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK. Mantan Menkum HAM ini meminta masyarakat konsisten menjalankan konstitusi dan tak membudayakan menekan pemerintah atau presiden.
"Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten dalam melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan nekan-nekan (pemerintah)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Dia pun menolak demonstrasi dilakukan masyarakat agar pemerintah mengeluarkan Perppu KPK. Yasonna mengharapkan masyarakat menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan judicial review UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan demo.
"Udahlah, kita atur secara konstitusional saja. Kalau mau nanti, jalankan dulu lah lihat. Kalau mau nanti tidak sempurna, buat legislative review. Buat revisi yang mungkin ada perbaikannya. Belum ada perbaikan sudah suuzon gitu ya. Kan enggak begitu caranya. Jalankan dulu," ujar dia.
Menurut dia, penerbitan Perppu KPK merupakan hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu dia menyerahkan kewenangan sepenuhnya di tangan Presiden Joko Widodo.
"Kewenangan obyektif ada pada presiden kan," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.
Pada saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR. Surpres itu berisi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang saat itu dijabat Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan revisi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
Baca juga:
Wapres JK: Perppu KPK Tunjukkan Lemahnya Wibawa Jokowi
Lima Ketum Parpol Sarankan Jokowi soal Perppu UU KPK jadi Opsi Terakhir
POLLING: Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK?
Faisal Basri: RI Akan Alami Kemunduran Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Batal Gelar Demo di DPR, BEM Nusantara Bakal Gugat UU KPK ke MK
Dampak Pelemahan KPK Terhadap Sektor Ekonomi versi Faisal Basri
Politikus Arteria Dahlan Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK, Ini Alasannya