YLBHI Minta Pemerintah Jamin Kepastian Pekerjaan eks Napiter usai Jalani Bui
Isnur menambahkan, penanganan perkara terorisme harus komprehensif atau menyeluruh. Tidak selesai saat penangkapan dan vonis hakim.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah harus menjamin kepastian mata pencaharian para eks narapidana teroris (Napiter) usai menjalani hukuman. Hal ini sebagai upaya pencegahan mereka akan terpapar kembali dengan paham radikalisme.
"Ini penting sebenarnya bagaimana men-treatment, bagaimana melayani, bagaimana memproses orang yang sudah terlibat yang sudah terpapar selesai (jalani pemidanaan) di lembaga pemasyarakatan orang ini keluar menjadi orang yang seperti Ustaz Sofyan Tsauri," ujar Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat dikonfirmasi, Minggu (11/4).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Di mana kejadian teror suara ketuk pintu ini terjadi? Belum lama ini, sebuah kejadian yang tak biasa terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Kenapa terowongan Yerkapi dibangun? Kombinasi di antara simbol-simbol ini menunjukan terowongan tersebut dibangun sebagai jalan menuju Gunung Tuthaliya.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
Isnur menambahkan, penanganan perkara terorisme harus komprehensif atau menyeluruh. Tidak selesai saat penangkapan dan vonis hakim.
Namun, perlu diperhatikan juga treatment setelah menjalani hukuman. Agar persoalan pemahaman radikalisme itu tuntas sepenuhnya.
Di Tanah Air sendiri, penanganan terorisme pada hampir semua tingkatan, dianggap telah baik.
"Kalau terkait terorisme saya bersyukur, banyak upaya yang ditangani (aparat/pemerintah)," katanya.
"Penanganan di tiap-tiap penangkapan, proses pengadilan, proses di lapas. Harus dianalisis diawasi dengan ketat bahkan dengan treatment ekonomi," tuturnya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarief Hidyatullah Jakarta, Profesor Sukron Kamil menyebut tantangan penanganan masalah terorisme terutama di Indonesia, ialah adanya pemahaman keagamaan yang menjadi latar belakang aksi tersebut.
"Tantangan penanganan terorisme (yaitu) faktor pemahaman keagamaan tertentu (fundamentalisme dakhwais sebagai basis fundamentalisme politis)," kata dia.
Selain itu, terorisme lahir dari adanya faktor ketidakadilan global dan nasional. Atas itu, upaya penanganannya harus berkaca pada sebab-sebab tersebut.
Di samping itu, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Mukti Ali mengajak masyarakat terutama umat Islam, tak mengutip sepotong-sepotong ayat pada kitab suci Al Quran, demi kepentingan pribadinya. Apalagi kepentingan pribadi tersebut merugikan orang lain.
"Orang tidak boleh mengambil satu ayat Quran untuk kemudian dijadikan dalil dengan tujuan maksud tertentu," tuturnya.
(mdk/rhm)