YLBHI: Penjara Jadi Teror Hukum Orang-orang Kritis
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memotret banyak masalah menyangkut penahanan seseorang oleh polisi saat tengah mengusut kasus. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari mengatakan, penahanan juga kerap digunakan sebagai alat untuk menekan pihak pengkritik rezim.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memotret banyak masalah menyangkut penahanan seseorang oleh polisi saat tengah mengusut kasus. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari mengatakan, penahanan juga kerap digunakan sebagai alat untuk menekan pihak pengkritik rezim.
"Kasus-kasus penahanan inikan kalau kita lihat banyak juga di dalam kasus-kasus yang politik ya, yang ada kaitannya dengan ekspresi kritik ya. Nah kalau begitu, maka ini harus dibaca juga penahanan itu sekarang ya menjadi instrumen untuk melakukan penekanan, teror hukum kepada orang-orang yang kritis," tegas Era kepada Liputan6.com, Jumat (12/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
Era menuturkan, praktik penahanan kerap dilakukan saat polisi tengah mengusut sebuah perkara dan seakan-akan menjadi sebuah kewajiban. Bahkan tak jarang dikenakan pula terhadap kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di dalam praktiknya, polisi itu cenderung pokoknya langsung menahan orang begitu ini ancamannya lima tahun. Nah itu langsung dilakukan penahanan seolah-olah ini mandatory, padahal ini tidak. Bahkan dalam temuan YLBHI itu juga penahanan terhadap kasus-kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tak ada pengecualian," ujar Era.
Padahal menurut ketentuan yang ada, kata Era, penahanan bukanlah sesuatu kewajiban. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan bisa dilakukan bilamana memenuhi kondisi tertentu.
"Kalau di KUHAP itukan, penahanan itukan kewenangan. Kapan orang ditahan itu ketika ada keadaan di mana orang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Artinya itu bukan keharusan," sebut dia.
Era menjelaskan, secara objektif seseorang bisa ditahan bila terjerat kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Di samping juga ada sejumlah tindak pidana meskipun ancamannya di bawah lima tahun tetapi masih bisa ditahan.
Namun menurut Era, YLBHI banyak menemukan kasus penahanan di luar ketentuan tersebut. Era bilang hal itu jelas berdampak serius bagi mereka yang ditahan.
"Nah ini dampaknya serius karena ketika orang ditahan maka kecenderungan putusan (pengadilan) itu pasti bersalah. Nah itu sangat-sangat berpengaruh terhadap putusan akhir ketika orang dilakukan penahanan," katanya.
Penahanan di Indonesia Paling Lama
Era juga mengkritisi soal lamanya waktu penahanan di Indonesia. Padahal praktik penahanan cenderung memperbesar potensi terjadinya kekerasan kepada mereka yang ditahan.
"Dan ketika orang ditahan itu potensi kekerasannya menjadi tinggi. Misalnya kaya Belanda, Belanda itu waktu penahanannya enam jam, terus diperpanjang kalau enggak salah 72 jam," sebutnya.
Jika dibanding dengan waktu penahanan di Indonesia tentu sangat berbeda jauh. Waktu penahanan di Tanah Air, menurut Era, bagi seseorang bisa mencapai 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari.
"Nah itu lama, potensi orang mendapatkan kesewenang-wenangan itu (juga) lama," katanya.
Era memandang, praktik seperti itu langgeng dilakukan banyak dikarenakan masalah pada regulasi yang ada. Menurutnya aturan menyangkut hal ini di KUHAP dianggap bermasalah.
"KUHAP kita itu punya banyak kelemahan. Kan KUHAP kita ini sejak 1981 ya, sudah banyak perkembangan-perkembangan HAM, konvensi-konvensi internasional yang kita ratifikasi," ucap dia.
Salah satu prinsip dalam HAM misalnya soal habeas corpus. Habeas corpus sendiri sederhananya merupakan prinsip yang menghendaki otoritas yang menahan seseorang harus mampu membuktikan bahwa mereka yang ditahan itu dalam keadaan baik-baik saja. Untuk itu mereka harus dihadapkan sesegera mungkin di muka pengadilan.
"Untuk diperiksa benar gak dia keadaannya baik gak, atau ditangkap, ditahan secara sah gak. Jadi itu ada prinsip itu, nah sementara di kita gak ada. Kalau di negara lain ya, misalnya di Belanda orang ditangkap itu ada hakim yang namanya kaya hakim komisaris gitulah ya. Jadi begitu orang ditangkap dia harus segera dihadapkan ke hakim," jelasnya.
Hakim itulah, kata Era yang akan menilai apakah seseorang itu layak ditahan atau tidak. Sementara di Indonesia tak ada mekanisme seperti ini.
"Jadi kewenangan kepolisian itu begitu besar, sangat luas tanpa ada kontrol, tanpa ada check and balance antara sistem, kalau di kita itukan ada penyidikan itu polisi, penuntutan itu jaksa, terus persidangan itu hakim. Nah antara sistem ini itu gak ada chack and balance. Jaksa di kita itu dia gak berperan sebagai pengendali perkara, padahal dia yang membuktikan di pengadilankan? Di pengadilan itukan polisi gak ada urusannya, jaksa yang membawa kasus ke pengadilan," tutur Era.
Praktik Kepolisian
Menurut Era, masalah ditemui bukan hanya pada regulasi, melainkan pula pada praktik kepolisian. Semisal menyangkut praktik polisi yang kerap meletakan penyelidikan bagian dari penyidikan. Menurutnya hal itu begitu keliru.
"Itu kan keliru besar, penyelidikan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda, kalau di dalam KUHAP itu yang namanya penyelidikan itu orang masih menginvestigasilah ya, ada gak sih dugaan tindak pidana atau tidak? Misalnya kaya ada kebakaran, itu polisi mengecek ini kebakaran ini apakah karena kesengajaan atau nggak. Apakah ada dugaan tindak pidana di situ, itu ranahnya penyelidikan," sebut Era.
Jika didapati adanya dugaan kesengajaan, maka kata Era baru naik ke penyidikan. Penyidikan berfungsi untuk mencari barang bukti dan tersangka.
"Ini proses, satu rangkaian proses jadi bukan bagian dari penyidikan. Di Perkap (Peraturan Kapolri) itu dia meletakan penyelidikan ini bagian dari penyidikan, nah implikasinya apa? Dalam praktiknya banyak orang yang ditangkap tanpa ada proses-proses penyelidikan," sebut dia.
Menurut Era hal itu bisa terjadi lantaran penafsiran liar oleh kepolisian terhadap KUHAP.
"Karena KUHAP ada kelemahan, kemudian Polri mencoba mengisi. Sebenarnya Perkap bagus aja sepanjang Perkap fungsinya untuk memperkuat koordinasi dan tidak berimplikasi merugikan hak-hak tersangka. Tapi ketika itu berimplikasi merugikan hak tersangka maka ini persoalan serius," tandas Era.
KSP Jamin Tak Ditangkap
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengklaim, pemerintah tidak pernah takut dikritik oleh publik. Hal tersebut menanggapi soal tuduhan berbagai pihak yang menyebut era kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini sulit untuk menyampaikan kritik.
"Pemerintah tidak pernah takut kritik. Kritik itu jantung demokrasi," katanya kepada merdeka.com, Kamis (11/2).
Dia menepis penilaian publik bahwa pemerintah menjerat dengan UU ITE kepada masyarakat yang mengkritik pemerintah. Malah Fadjroel pun meminta agar masyarakat mengetahui isi dari UU tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah tidak akan menangkap warga bila melaporkan kondisi pelayanan publik.
"Saya pastikan kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya," kata Moeldoko dalam acara Kantor Staf Presiden (KSP) Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).
Moeldoko mengatakan masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalannya. Menurut Moeldoko, KSP melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan laporan tersebut dengan cepat.
"Kepada siapa pun dapat menyampaikan di lapor.go.id," ujar Moeldoko.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)