YLKI Sambut Positif Aturan Baru BPA, Dukung BPOM Segera Lakukan Sosialisasi
YLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA.
YLKI Sambut Positif Aturan Baru BPA, Dukung BPOM Segera Lakukan Sosialisasi
Aturan baru tentang pelabelan peringatan bahaya senyawa Bisfenol A akhirnya telah disahkan. Tentunya kabar gembira ini disambut dengan positif oleh berbagai pihak yang begitu concern terhadap kesehatan masyarakat, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Aturan ini mewajibkan label bahaya BPA pada kemasan galon air minum bermerek dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang paling banyak ditemukan di pasaran.
YLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA. Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
Langkah Lindungi Konsumen dari Bahaya BPA
Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo, menanggapi disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan dengan positif.
-
Kenapa Rumah Harapan Indonesia memilih air mineral dengan kemasan bebas BPA? Selaku founder dan pengambil keputusan di RHI, saya paham bahwa memastikan kemasan bebas BPA sangatlah penting, khususnya bagi anak-anak penderita kanker. Oleh karenanya, kami sangat mengapresiasi komitmen Le Minerale yang memastikan kemasannya aman, bebas BPA. Inilah yang sangat kami butuhkan,”
-
Apa isi dari label peringatan BPA yang wajib dicantumkan pada kemasan galon air minum? Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA dilakukan pada galon air minum? Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
-
Apa yang harus dilakukan oleh produsen galon air minum terkait aturan pelabelan BPA? Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.
-
Kapan BPOM resmi mengesahkan aturan tentang pelabelan BPA pada galon air minum? Revisi peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan plastik polikarbonat, akhirnya resmi disahkan pada 1 April 2024 lalu.
-
Apa saja upaya Le Minerale dalam menjaga kualitas produk dan lingkungan? Mulai dari konservasi sumber daya air, proses produksi modern, pemilihan kemasan, sistem distribusi yang aman dan terhindar dari sinar matahari langsung, hingga upaya mengurangi timbulan sampah lewat gerakan ekonomi sirkular.
"YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi," katanya.
Menurutnya, aturan baru BPOM ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dibuat untuk melindungi hak konsumen. Termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
Desak BPOM Lakukan Sosialisasi
Ia pun menyarankan agar BPOM melakukan sosialisasi peraturan kewajiban pemasangan label peringatan BPA tersebut sesegera mungkin.
"Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA)," katanya berharap sosialiasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.
Tak hanya itu saja, YLKI juga memberikan usulan adanya kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. Lebih jauh lagi, BPOM juga perlu meningkatkan pengwasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang beredar di masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
"BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA," kata Tubagus berharap label peringatan bahaya BPA nantinya tertera jelas dan mudah dipahami konsumen.
Disahkan Sejak 1 April 2024
Sebagai informasi, BPOM sudah melakukan pengesahan penambahan 2 pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yaitu kewajiban untuk mencantumkan label cara menyimpan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A dalam peraturan terbaru disebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label."
Ada juga pasal lain yang menyebutkan produsen galon air minum bermerek memiliki waktu tenggang (grace period) 4 tahun untuk menaati peraturan tersebut. Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan bahwa BPA pada air minum kemasan ‘dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat’.
Bagi yang belum tahu, sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh. Nggak terkecali proses fisiologis seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
Jika masuk ke dalam tubuh lewat medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA dapat menyebabkan gangguan hormonal yang mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas serta fertilitas. Bahkan, beberapa referensi ilmiah juga menyebutkan kondisi tersebut bisa memicu munculnya sel abnormal di dalam tubuh dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi atau darah tinggi.
Sebuah penelitian di laboratorium yang melibatkan hewan sebagai obyek uji coba mengungkap fakta menarik. Hasilnya, paparan BPA jangka panjang dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan motorik, keseimbangan, dan daya ingat. “Gangguan itu disebabkan oleh perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter,” kata Junaidi.
- Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA
- 3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
- Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
- Tanggapi YKMI Keluarkan Daftar Produk Boikot, Wasekjen MUI: Jika Sumbernya Jelas Tak Masalah
Junaidi juga menyebutkan studi lainnya juga menunjukkan korelasi erat antara kadar BPA dalam darah atau urin pada anak usia pertumbuhan dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.
Mengingat dampak paparan BPA yang nggak bisa dianggap main-main, Junaidi menekankan penting bagi masyarakat agar selalu waspada. Menurutnya, anak di usia pertumbuhan menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan BPA karena plastik banyak digunakan dalam keseharian.
Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga sebaiknya waspada dengan paparan BPA karena berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan.
(*)