Yogyakarta Siapkan Aturan Tindaklanjti Larangan Mudik bagi ASN
"Kami pasti mengikuti kebijakan pusat. Sesuai dengan aturan, larangan tersebut berlaku pada tanggal 6—17 Mei. Tentunya kami pun akan melarang teman-teman aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut atas larangan mudik bagi aparatur sipil negara dan keluarganya seperti yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami pasti mengikuti kebijakan pusat. Sesuai dengan aturan, larangan tersebut berlaku pada tanggal 6—17 Mei. Tentunya kami pun akan melarang teman-teman aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta dilansir Antara, Kamis (8/4).
-
Apa yang disayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud mengenai insiden di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Ia pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak mencoba-coba dengan mencuri-curi waktu untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota pada masa larangan tersebut. Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin perjalanan dinas pada masa larangan tersebut.
"Tidak perlu mencuri-curi waktu dengan alasan perjalanan dinas pada tanggal-tanggal tersebut. Saya kira seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah bisa bersikap dewasa dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Jika masih ada ASN yang melakukan perjalanan dinas pada masa larangan tersebut, Haryadi mengatakan bahwa seluruh risiko yang akan mereka hadapi menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerah.
"Pada tahun lalu pun sudah ada larangan mudik. Jadi, sebenarnya larangan mudik Lebaran ini bukan yang pertama kali diberlakukan. Jika pada tahun lalu bisa dilewati dengan baik, tahun ini pun saya optimistis bisa berjalan baik,” katanya.
Bentuk silaturahmi dengan keluarga, lanjut Haryadi, tidak harus dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah, tetapi sudah ada berbagai cara lain yang bisa ditempuh, seperti melakukan video call atau menelepon dan berkirim pesan.
Di wilayah Kota Yogyakarta, Haryadi menyebut akan melakukan pengetatan di perbatasan sebagai upaya untuk meminimalisasi perjalanan orang dari luar daerah.
"Jadi, jangan tersinggung apabila dimintai atau ditanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanannya," katanya.
Baca juga:
Pemprov DKI Belum Bahas SIKM Selama Larangan Mudik 2021
Mudik Dilarang, Terminal Pulogebang Tetap Dioperasikan untuk Perjalanan Darurat
Gibran ke Pelaku Wisata: Mohon Bersabar Sekali Lagi
Larang Masyarakat Mudik, Kemenhub dan Polri akan Buat 300 Titik Penyekatan
Nekat Mudik Lebaran 2021, ini Sanksi Menanti PNS