Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Firli tersangkut kasus pemerasan SYL.
- Reaksi Tak Terduga Kapolda Metro Ditanya soal Pengakuan SYL 'Guyur' Firli Bahuri Sebesar Rp1,3 M
- Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
- Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
- Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan nama pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankannya. Nama ia disebutkan Firli pada saat jalani pemeriksaan pada Rabu (27/12) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya ditunjuk jadi saksi meringankan namun ia menolak.
"Betul, dalam pemeriksaan terakhir Pak Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya, penyidik bertanya apakah beliau akan mengajukan saksi yang meringankan sehubungan dengan adanya saksi meringankan menolak untuk memberikan keterangan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Yusril juga sebelumnya juga pernah tampil saat jadi saksi ahli kubu Firli ketika gugatan praperadilan ketua nonaktif KPK itu melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nantinya ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut bakal diambil keterangannya oleh penyidik. Hanya saja ia minta kesesuaian waktu mengingat dirinya yang saat ini sedang berada di luar negeri.
"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
“Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge (meringankan) oleh tersangka FB,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12).
Ade Safri menyampaikan keputusan penolakan Alexander diterima penyidik setelah menerima surat resmi dari KPK hari ini. Sebagai, tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander diperiksa sebagai saksi.
“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi A De Charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” ujarnya.