Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Advokat senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk ditunjuk menjadi pengacara capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.
Yusril dkk menamakan diri mereka dengan sebutan “Tim Pembela Prabowo-Gibran". Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan mantan Ketua MK Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
Sebelumnya, para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024.
Penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.
Yusril menanggapi santai gugatan para penggugat tersebut. Ia memastikan pihaknya akan hadir di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara ini.
"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu melalui keterangan tertulisnya.Yusril menilai gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat, lanjut Yusril, tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," ucap Yusril.
Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," tutup Yusril.