Zulhas soal Kantor Kemendag Digeledah Kejagung: Badai Belum Kelar
Zulkifli Hasan menyebut, sampai saat ini badai yang menghantam Kemendag belum selesai-selesai.
Badai yang dimaksud seperti kasus hukum yang silih berganti menyasar kementeriannya.
Zulhas soal Kantor Kemendag Digeledah Kejagung: Badai Belum Kelar
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, sampai saat ini badai yang menghantam Kemendag belum selesai-selesai.
Badai yang dimaksud seperti kasus hukum yang silih berganti menyasar kementeriannya.
"Memang saya masuk badai sampai sekarang belum kelar ya, tapi mudah-mudahan sebelum ada badai yang hampir setahun lalu sampai sekarang enggak kelar urusan minyak lah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
- Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo
- Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan
- Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara Tanpa Tes, Ini Sosok Ravi Atqiyah yang Kuasai 4 Bahasa Asing
- Punya 83 Gelar Hingga Tercatat di MURI, Achmad Tarmizi Ngaku Kalah sama si Bungsu yang jadi Perwira TNI
Zulhas mendukung proses hukum dari kasus yang melibatkan Kemendag. Harapannya, semua kasus bisa tuntas.
"Ya tentu ini kita dukung agar segera bisa tuntas sehingga yang akan datang bisa berjalan dengan baik, ya badai ya, jalan pelan-pelan, kemarin Kemendag sudah lebaran, natal, tahun baru, sudah bisa dikendalikan ya," tuturnya.
"Jadi badai itu masih ada sampai sekarang sisanya mudah-mudahan bisa diselesaikan,"
sambung Zulhas.
merdeka.com
Penyidik Kejagung menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi tersebut dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Kejagung belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Kejagung masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.
Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.