13 Pilkada di Sulsel, satu pasangan bakal lawan kotak kosong
Ada 13 pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung di Sulsel tahun 2018. Satu pemilihan gubernur dan 12 lagi pemilihan bupati. Di antara 13 agenda pilkada ini, satu daerah di antaranya yakni Kabupaten Enrekang hanya ada satu pasangan calon dan bakal melawan kotak kosong.
Ada 13 pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung di Sulsel tahun 2018. Satu pemilihan gubernur dan 12 lagi pemilihan bupati. Di antara 13 agenda pilkada ini, satu daerah di antaranya yakni Kabupaten Enrekang hanya ada satu pasangan calon dan bakal melawan kotak kosong.
Di Kabupaten Enrekang, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir kemarin, Rabu, (10/1) yakni pasangan Muslimin Bando-Asman di jalur partai politik yang diusung tujuh partai politik yakni Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan Partai Golkar. Muslimin Bando adalah calon incumbent yang saat ini masih menjabat Bupati Enrekang.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana penduduk asli Pulau Selayar berhubungan dengan Suku Makassar? Mereka termasuk dalam sub-suku Makassar karena terdapat kemiripan dari segi kehidupan dan adat istiadatnya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Ridwan Ahmad, ketua KPU Enrekang yang dikonfirmasi Kamis malam ini, (11/1) menjelaskan, tiga hari masa pendaftaran yang berakhir Rabu kemarin, (10/1), hanya satu pasangan calon yang datang mendaftar.
Jumlah kursi sebagai syarat dukungan untuk maju di Pilkada Enrekang, kata Ridwan Ahmad, adalah 6 kursi sementara pasangan calon Muslimin-Ahmad total kursi yang berhasil dikumpulkannya dari tujuh parpol pengusungnya sebanyak 26 kursi. Jadi jumlah kursi yang tersisa hanya ada empat kursi.
"Mereka hanya menyisakan empat kursi dari dua parpol yakni tiga kursi dari PKS dan satu kursi dari PBB. Sehingga jika ada pasangan calon lain yang mau mendaftar dengan jalur parpol, jumlah kursinya dukungan sebagai syarat pencalonan sudah tidak cukup," urai Ridwan Ahmad seraya menambahkan, pihaknya juga kemarin telah membuka tahapan untuk jalur independen atau perseorangan tapi tidak ada yang datang mendaftar.
Berdasarkan peraturan KPU No 3 tahun 2017 pasal 102 yang menyebutkan ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka dimungkinkan melakukan perpanjangan pendaftaran.
"Ada peluang untuk memperpanjang masa pendaftaran sebagaimana disebutkan dalam aturan. Hanya saja kami saat ini belum memutuskan tanggal berapa karena kami masih sementara menyosialisasikan soal peluang perpanjangan waktu atau masa pendaftaran ini. Rencananya tanggal 14-17 Januari tapi ini kita masih koordinasikan dengan KPU Provinsi untuk diputuskan bersama," kata Ridwan.
Adapun Asrar Marlang, Humas KPU Sulsel membenarkan soal satu pasangan calon di Kabupaten Enrekang ini. Tidak ada pasangan lain baik dari jalur parpol maupun perseorangan yang mendaftar selain pasangan incumbent Muslimin-Asman.
"Bisa saja pasangan ini bakal lawan kotak kosong tapi kita lihat nanti karena masih aka nada masa perpanjangan waktu pendaftaran. Dan satu pasangan calon yang sudah mendaftar itu juga kini berkas-berkasnya masih diperiksa, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kalau nanti ada berkas yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya maka bisa saja jadi gugur. Tapi sementara ini belum ada laporan ada masalah atau tidak dari KPU Enrekang," kata Asrar.
Baca juga:
Perjalanan panjang Agus Nu'mang-Tanribali Lamo melaju ke Pilgub Sulsel
Adiknya jadi bakal cagub, gubernur Sulsel tolak jadi juru kampanye
Berseragam putih, Aswari-Irwansyah jadi paslon ke-4 daftar Pilgub Sumsel
Dodi Alex-Giri Kiemas daftar Pilgub Sumsel ke KPU
Diantar pimpinan 4 partai, Ichsan daftar Pilgub Sulsel lewat jalur independen