17,5 Juta DPT Janggal, BPN Heran Zaman Sekarang Masih Ada Orang Lupa Tanggal Lahir
Suhendra menambahkan, klarifikasi Dirjen Dukcapil Kemendagri atas kejanggalan DPT tersebut patut dipertanyakan kembali. Pihak Kemendagri menyebut tanggal dan bulan lahir tersebut diinput dalam data kependudukan apabila penduduk lupa tanggal lahir dan bulan kelahirannya. Menurut Suhendra, jawaban semacam itu tidak berda
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menemukan kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 17,5 juta pemilih. Hal ini ditemukan setelah Tim IT BPN Prabowo-Sandi melakukan verifikasi atas DPT hasil perbaikan akhir tahun 2018 lalu.
Menurut Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Suhendra Ratu Prawiranegara, kejanggalan dan keanehan data pemilih tersebut sangat terlihat. Di mana ada penduduk yang lahir pada tanggal 1 Juli sebanyak 9,8 juta orang, tanggal 31 Desember 5,3 juta dan tanggal 1 Januari 2,3 juta. Suhendra minta pemerintah segera selesaikan masalah tersebut.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
"Persoalan Kejanggalan DPT ini harus dan wajib diselesaikan dan dijawab oleh KPU dan penyelenggara negara yang terkait dengan penanganan kependudukan, dalam hal ini pemerintah," kata Suhendra kepada merdeka.com, Rabu (13/3).
"Karena hal ini akan berimplikasi luas, diantaranya implikasi hukum dan kualitas pemilu. Jangan sampai hal ini memicu pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan-kecurangan dalam pemilu." sambungnya.
Suhendra menambahkan, klarifikasi Dirjen Dukcapil Kemendagri atas kejanggalan DPT tersebut patut dipertanyakan kembali. Pihak Kemendagri menyebut tanggal dan bulan lahir tersebut diinput dalam data kependudukan apabila penduduk lupa tanggal lahir dan bulan kelahirannya. Menurut Suhendra, jawaban semacam itu tidak berdasar dan mengada-ada.
"Masa di zaman sekarang ini masih banyak dan jutaan orang lupa tanggal lahir dan dan bulan lahirnya?," ucapnya.
Suhendra menilai sangat aneh jika pada abad modern milineal dan kecanggihan teknologi informasi saat ini masih terdapat belasan juta penduduk yang lupa tanggal, bulan dan tahun lahirnya.
"Apa iya penduduk lansia Indonesia yang mencapai kisaran 20 juta orang di Indonesia banyak yang lupa tanggal dan bulan lahirnya? Kan tidak juga? Sepertinya penduduk Indonesia yang berusia 60 tahun keatas masih ingat akan tanggal lahir, bulan dan tahun kelahirannya kok," ujarnya.
Menurutnya, kejanggalan temuan dalam DPT 17,5 juta jiwa untuk Pemilu 2019 merupakan persoalan serius. Sebab, sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk terjadinya kecurangan dalam pemilu.
"Persoalan ini kami sampaikan agar menjaga kualitas pemilu yang jurdil, transparan dan legitimated. Bukan merupakan tuduhan, tapi dalam rangka mengingatkan kesemua pihak, termasuk internal kami. Kami berharap KPU, sebagai penyelenggara Pemilu yang diamanahkan oleh konstitusi benar-benar concern dan bertanggung jawab atas persoalan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Kemendagri memberikan klarifikasi terkait temuan janggal BPN Prabowo-Sandiaga soal 9,8 juta warga bertanggal lahir di tanggal 1 bulan Juli, 5,3 juta orang lahir di tanggal 31 Desember dan di tanggal 1 Januari capai 2,3 juta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan temuan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan wajar.
"Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah berlangsung lama sejak Kemendagri menggunakan SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan)," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/3).
Menurutnya, Dukcapil Kemendagri menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004. Sistem ini mengatur jika seluruh penduduk Indonesia lupa atau tidak tahun tanggal lahirnya, maka akan ditulis di kartu identitasnya lahir tanggal 31 Desember.
Kemudian, Dukcapil memakai sistem (SIAK) Sistem Informasi Kependudukan pada 2004 dalam mengelola data kependudukan warga. Dengan sistem ini, warga yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya akan ditulis 1 Juli pada kartu identitasnya.
Baca juga:
KPU Kembali Coret 10 WNA di Jawa Tengah Masuk DPT
BPN Prabowo Minta KPU & Bawaslu Segera Tindaklanjuti Temuan 17,5 Juta DPT Janggal
Prabowo Ajak Simpatisan Lapor Temuan DPT Pemilu Tidak Wajar
TKN Minta Masalah DPT Jangan Dipakai Untuk Mendelegitimasi Pemilu
Penjelasan Kemendagri Soal Temuan BPN Prabowo Ada 9,8 Juta Orang Lahir di 1 Juli