27 Juni saatnya ke TPS, ini tips memilih calon kepala daerah terbaik
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) memberikan tips kepada warga yang hendak menggunakan hak pilihnya Rabu pekan depan. Hal ini dilakukan agar warga tak salah pilih, sehingga bisa melahirkan kepala daerah terbaik.
171 Daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018 nanti. Daerah itu, meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) memberikan tips kepada warga yang hendak menggunakan hak pilihnya Rabu pekan depan. Hal ini dilakukan agar warga tak salah pilih, sehingga bisa melahirkan kepala daerah terbaik.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Kenali kebutuhan
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni menjelaskan, setiap warga negara memiliki beberapa identitas yang melekat. Seperti perempuan dan laki-laki, kaum muda-dewasa-orang tua, pelajar-wiraswasta-pekerja kantoran-petani, dan beragam identitas lain.
"Sebelum memilih, kenali kebutuhan khasmu," kata Titi kepada merdeka.com, Sabtu (23/6).
Cermati masalah di daerah
Titi mengatakan, setiap daerah memiliki permasalahan khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pernikahan anak, minimnya kesempatan kerja, dan lain-lain.
Kepala daerah, dalam sistem desentralisasi, bertugas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah.
"Cermati masalah di daerahmu agar mengetahui apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah selama lima tahun ke depan," kata dia lagi.
Baca visi-misi dan program kandidat
Titi menambahkan, agar tak memilih kucing dalam karung, warga perlu membaca visi-misi dan program kerja para kandidat kepala daerah.
Cara itu dapat dilakukan dengan mengunduh dokumen visi-misi dan program kerja kandidat melalui website KPU daerah masing-masing.
"Gunakan sepuluh menitmu untuk membaca, dan pastikan kebutuhan dan permasalahan daerahmu terakomodasi oleh kandidat," jelas Titi.
Cari tahu rekam jejak kandidat
Dia menyarankan, manfaatkan ponsel pintar untuk mencari tahu rekam jejak semua kandidat. Pastikan kepala daerah tak pernah terlibat kasus pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Jika kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya, perlu cari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janjinya.
Pastikan terdaftar sebagai pemilih
Status DPT bisa dilihat di website KPU yakni : https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional
Persiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara. Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan untuk mendapatkan penjelasan.
"Ingat, waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 pagi sampai 13.00 waktu setempat. Meskipun tidak memperoleh Form C6, sepanjang namamu ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, kamu tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas di TPS," tambah Titi.
Jangan khawatir jika tidak terdaftar di DPT, warga masih bisa gunakan hak pilih. Caranya, datang ke TPS terdekat dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas KPPS.
"Kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat," jelas dia.
Ikut dalam pengawasan pilkada partisipatif
Titi mengatakan, warga juga bisa berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil dan demokratis. Laporkan pelanggaran pilkada yang ditemui, seperti politik uang, adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS kepada pengawas pilkada terdekat.
"Buka website bawaslu.go.id untuk dapatkan informasi lebih rinci dan melaporkan pelanggaran secara online," tutup dia.
Baca juga:
Projo bantah anggotanya jadi komisioner KPUD Pariaman
Gerindra soroti relawan pendukung Jokowi jadi KPUD Sumbar
Soal pengecekan rumah dinas Wagub Jabar, SBY diminta tidak main drama
MUI imbau paslon jauhi kampanye hitam, fitnah dan politik uang di Pilkada
Perludem ingatkan potensi pelanggaran kampanye pada masa tenang
Masuki masa tenang, alat peraga kampanye Pilwali Malang diturunkan
'Wis Wayahe Kalah Maneh' menggema dari luar gedung usai debat Pilgub Jatim ketiga