270 Daerah Hari Ini Gelar Pilkada Serentak, Berikut Daftarnya
Pemungutan suara kali ini sedikit berbeda menyusul penyelenggaraan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Protokol kesehatan menjadi kewajiban diterapkan penyelanggara, peserta maupun pemilih dalam pesta demokrasi kali ini.
270 Daerah hari ini Rabu (9/12) Desember menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Rinciannya 9 daerah menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian 37 daerah menggelar pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan 224 daerah menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pemungutan suara kali ini sedikit berbeda menyusul penyelenggaraan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Protokol kesehatan menjadi kewajiban diterapkan penyelanggara, peserta maupun pemilih dalam pesta demokrasi kali ini. Penerapan protokol kesehatan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Pandemi Covid-19 bahkan sempat menunda perhelatan Pemilu di 270 daerah ini sekitar tiga bulan dari Maret hingga Juni 2020. Awalnya hari pemungutan suara Pilkada direncanakan pada September 2020.
Kemudian, pada Maret 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menundanya mengingat Indonesia ikut terkena pandemi Covid-19, sementara penyelenggara pemilu belum siap dengan perubahan kondisi dari situasi normal menjadi kondisi Pilkada dalam pandemi. Setelah ditunda tiga bulan, tripartit pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR memutuskan tahapan dimulai kembali dan hari pemilihannya digeser dari September menjadi 9 Desember 2020.
Pelbagai kebutuhan penyelenggaraannya di tengah pandemi disiapkan oleh penyelenggara pemilu, KPU. Aturan dan teknisnya disesuaikan dengan kondisi bencana non alam Covid-19.
Sejak Juni 2020 tahapan digelar kembali dengan protokol kesehatan ketat. Tahapan pertama yang digelar setelah penundaan ketika itu yakni verifikasi faktual dan pencocokan data pemilih.
KPU berupaya memastikan tahapan demi tahapan berjalan aman dan sehat agar terhindar dari risiko klaster Covid-19. Sampai pada hari pemilihan, KPU menyampaikan Pilkada siap digelar dengan aman dan sehat.
"Laporan per hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12)
Dia merespon terkait laporan investigasi Ombudsman RI investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
Menurut dia, investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.
"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya.
Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara. Karena itu menurut dia, pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember sehingga tanggal 8 malam paling lambat APD dikirim karena menyangkut faktor keamanan.
"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrasi pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," katanya.
Bawaslu Temukan Pengawas TPS Banyak Temukan Masalah Hak Pilih di Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan hasil pengawasan yang dilaporkan pengawas TPS menunjukkan masih banyak ditemukan permasalahan hak pilih di masa tenang. Hal itu disampaikan Bawaslu saat merilis data terkini Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) di masa tenang Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, data tersebut diambil dari laporan yang masuk pada 8 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Data Siwaslu ini masih terus mengalami perubahan karena belum semua pengawas memasukkan data.
"Dari hasil data Siwaslu yang dilaporkan PTPS, pemilih terdaftar belum menerima surat pemberitahuan memilih ada di 3.236 titik, sebanyak 1.089 TPS tidak akses bagi pemilih (khususnya disabilitas dan lansia)," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (8/12).
Kemudian terdapat penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT ditemukan di 3.329 titik. Selain persoalan hak pilih, pada masa tenang ini, kata dia, juga dilaporkan KPPS yang reaktif Covid-19 ditemukan di 1.284 titik.
Afif menyebutkan hingga data ini diambil, baru ada sekitar 75 ribu PTPS dari 390 ribu PTPS yang meng-"input" data pengawasan ke Siwaslu. Kemudian, KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara terdapat di 3.219 titik, kotak suara yang diterima oleh KPPS dalam kondisi terbuka ditemukan di 901 titik.
Data yang dilaporkan pengawas kelurahan desa soal perlengkapan pemungutan suara yang kurang ditemukan di 114 titik, perlengkapan pemungutan suara tidak sampai di tingkat kelurahan/desa ditemukan di 154 titik. Berikutnya perlengkapan pemungutan suara yang rusak terdapat di 150 titik, serta terdapat dugaan praktik politik uang ditemukan di 148 titik.
Selanjutnya terdapat penyelenggara PPS yang reaktif Covid-19 di 158 titik, terdapat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan di 142 titik, terdapat intimidasi kepada pemilih di 141 titik, serta surat pemberitahuan memilih yang dikembalikan ke PPS ditemukan di 2.355 titik.
Afif menyebutkan hingga data ini diambil, baru ada sekitar 5,6 ribu dari 40 ribuan pengawas kelurahan/desa yang meng-"input" data ke Siwaslu.
"Menghadapi kondisi seperti ini kita menyampaikan kepada jajaran agar segera melakukan koordinasi langsung dengan jajaran serta tim KPU agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Mendagri Yakin Partisipasi Pemilih Tinggi Saat Hari Pencoblosan
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian optimistis tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi. Dia mengklaim masyarakat percaya tidak akan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Tito merujuk pada hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), yang menyatakan bahwa 83 persen responden akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember. Mereka yang tak ikut memilih lantaran tidak ada calon yang meyakinkan, takut tertular virus Covid-19 dan Pilkada dirasakan tidak begitu penting.
"Jadi kalau ada yang tidak hadir memilih bukan karena takut tertular Corona, tapi juga karena menganggap pilkada tidak penting dan tidak ada calon yang menyakinkan," jelas Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi jelang Pilkada Serentak, Selasa (8/12).
Menurut dia, berdasarkan survei dari September-November 2020, jumlah masyarakat yang ingin Pilkada 2020 tetap dilanjutkan meningkat di angka 64 persen. Hal ini karena selama masa kampanye, tidak terjadi kerumunan massa dengan jumlah banyak.
Tito juga meminta semua pihak agar tak membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Dia mengingatkan mekanisme dan tata cara pemilihan di masa pandemi Covid-19 harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Kami mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu yang bertindak secara tegas dengan jajaran. Juga aparat keamanan khususnya Polri, TNI, Satpol PP yang segera mengambil tindakan terhadap bentuk pelanggaran yang ada, mulai dari yang ringan, teguran, sampai ke pembubaran bahkan ada yang bergulir ke proses pidana," ujar Tito.
Polri Kerahkan 145.189 Personel Kawal Pilkada Serentak
Polri mengerahkan sebanyak 145.189 personel-nya untuk mengamankan jalannya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak, 9 Desember 2020. Jumlah tersebut merupakan sepertiga kekuatan dari total pengamanan yang dikerahkan Polri untuk seluruh tahap Pilkada Serentak yang mencapai 456.141 personel.
Kemudian ada penambahan kekuatan pasukan dari Brimob untuk Pilkada sebanyak 3.100 personel yang disebar ke beberapa provinsi, dengan rincian Jambi 400 personel, Kepri 200 personel, Kaltara 200 personel, Sulsel 500 personel, Sulteng 400 personel, Sultra 300 personel, Papua Barat 500 personel dan Papua 600 personel. Tentunya jumlah personel yang dikerahkan disesuaikan berdasarkan aspek penilaian atas kerawanan suatu daerah.
Polri, dalam hal ini Badan Intelijen Keamanan (BIK) Polri sejauh ini sudah memetakan daerah-daerah rawan konflik di Pilkada Serentak 2020 dengan menggunakan Indeks Potensi Kerawanan Pilkada (IPKP). Kategorinya, daerah dengan skor 0 - 33 termasuk kurang rawan, daerah dengan skor 33,01 - 66 merupakan rawan dan daerah dengan skor 66,01 - 100 merupakan daerah sangat rawan.
Berdasarkan nilai IPKP ini terdapat sembilan provinsi yang tergolong daerah kurang rawan. Kemudian dari 37 kota, terdapat tiga kota yang masuk daerah rawan dan 34 kota masuk daerah kurang rawan. Sementara untuk di tingkat kabupaten, daerah rawan ada 35 kabupaten dan daerah kurang rawan ada 189 kabupaten.
Pemetaan potensi kerawanan dalam IPKP ini menggunakan penilaian pada lima dimensi yakni dimensi penyelenggara, dimensi peserta, dimensi partisipasi masyarakat, dimensi potensi gangguan kamtibmas dan dimensi ambang gangguan. Masing-masing dimensi tersebut terdiri dari 17 variabel dan 118 indikator.
Untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dalam surat telegram tersebut diuraikan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh jajaran Korps Bhayangkara. "Masalah netralitas anggota Polri, sudah saya sampaikan bahwa kami tidak boleh berpolitik," tutur Jenderal Idham.
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, tugas Polri adalah untuk menjaga dan mengamankan jalannya pilkada agar berjalan lancar, tertib dan aman. Bila ada anggota Polri yang melanggar atau tidak netral akan dikenai sanksi disiplin maupun sanksi kode etik.
"Tidak ada tawar-menawar urusan netralitas ini. Semua anggota Polri harus netral, tidak boleh ada yang berpolitik," kata Kapolri menegaskan.
Kapolri juga menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajaran-nya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama Pilkada Serentak dan mencegah pemanfaatan institusi Polri oleh pihak tertentu demi kepentingan politik. Surat telegram tersebut bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.
Berikut 270 Daerah Menggelar Pilkada Serentak 2020:
A. Provinsi
Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
B. Kota
Medan
Binjai
Sibolga
Tanjung Balai
Gunung Sitoli
Pematangsiantar
Solok
Bukittinggi
Dumai
Sungai Penuh
Metro
Bandar Lampung
Batam
Depok
Pekalongan
Semarang
Magelang
Surakarta
Blitar
Surabaya
Pasuruan
Cilegon
Tangerang Selatan
Denpasar
Mataram
Banjarbaru
Banjarmasin
Samarinda
Balikpapan
Bontang
Bitung
Manado
Tomohon
Palu
Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)
Ternate
Tidore Kepulauan
C. Kabupaten
Tapanuli Selatan
Serdang Bedagai
Toba Samosir
Labuhan Batu
Pakpak Bharat
Humbang Hasundutan
Asahan
Mandailing Natal
Samosir
Karo
Nias
Nias Selatan
Simalungun
Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Nias Barat
Solok
Agam
Pasaman
Lima Puluh Kota
Dharmasraya
Solok Selatan
Padang Pariaman
Sijunjung
Tanah Datar
Pesisir Selatan
Indragiri Hulu
Bengkalis
Kuatan Singingi
Siak
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Pelalawan
Kepulauan Meranti
Tanjung Jabung Barat
Batanghari
Bungo
Tanjung Jabung Timur
Ogan Komering Hulu
OKU Selatan
Ogan Ilir
OKU Timur
Musi Rawas
Penukal Abab Lematang Ilir
Musirawas Utara
Seluma
Kaur
Rejang Lebong
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Bengkulu Selatan
Bengkulu Utara
Lampung Selatan
Way Kanan
Lampung Timur
Lampung Tengah
Pesawaran
Pesisir Barat
Bangka Tengah
Belitung Timur
Bangka Barat
Bangka Selatan
Lingga
Bintan
Karimun
Natuna
Kepulauan Anambas
Sukabumi
Kab Bandung
Indramayu
Cianjur
Tasikmalaya
Karawang
Pangandaran
Kab Pekalongan
Kab Semarang
Kebumen
Rembang
Purbalingga
Blora
Kendal
Sukoharjo
Wonosobo
Wonogiri
Purworejo
Sragen
Klaten
Pemalang
Grobogan
Demak
Sleman
Gunung Kidul
Bantul
Ngawi
Jember
Lamongan
Ponorogo
Kab Blitar
Situbondo
Kediri
Sumenep
Gresik
Kab Malang
Mojokerto
Pacitan
Trenggalek
Sidoarjo
Tuban
Banyuwangi
Kab Serang
Kab Pandeglang
Karang Asem
Badung
Tabanan
Bangli
Jembrana
Bima
Lombok Tengah
Dompu
Sumbawa Barat
Sumbawa
Lombok Utara
Sumba Barat
Manggarai Barat
Sumba Timur
Manggarai
Ngada
Belu
Timor Tengah Utara
Sabu Raijua
Malaka
Kapuas Hulu
Ketapang
Sekadau
Bengkayang
Melawi
Sintang
Sambas
Kotawaringin Timur
Banjar
Tanah Bumbu
Kab Kotabaru
Balangan
Hulu Sungai Tengah
Kutai Kartanegara
Paser
Berau
Kutai Timur
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Bulungan
Nunukan
Malinau
Tana Tidung
Minahasa Utara
Minahasa Selatan
Bolmong Timur
Bolmong Selatan
Poso
Toli-Toli
Tojo Una-Una
Banggai
Sigi
Banggai Laut
Morowali Utara
Pangkajene Kepulauan
Barru
Gowa
Maros
Soppeng
Luwu Timur
Luwu Utara
Bulukumba
Tana Toraja
Kepulauan Selayar
Toraja Utara
Konawe Selatan
Muna
Wakatobi
Buton Utara
Konawe Utara
Konawe Kepulauan
Kolaka Timur
Bone Bolango
Gorontalo
Pohuwato
Mamuju
Majene
Mamuju Utara
Mamuju Tengah
Seram Bagian Timur
Kepulauan Aru
Maluku Barat Daya
Buru Selatan
Halmahera Utara
Halmahera Selatan
Halmahera Timur
Halmahera Barat
Kepulauan Sula
Pulau Taliabu
Boven Digoel
Merauke
Pegunungan Bintang
Asmat
Nabire
Warofen
Yahukimo
Keerom
Supiori
Membramo Raya
Yalimo
Manokwari
Fakfak
Sorong Selatan
Raja Ampat
Kaimana
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
Pegunungan Arfak
Manokwari Selatan.