3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
- Lewat PESIAR, Kabupaten Kupang Wujudkan Cakupan Kesehatan Semesta
- Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
- Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
- Jadwal Kampanye Capres-Cawapres 27 Desember 2023: Ganjar Masih Blusukan di Jateng, Mahfud ke Jabar dan Jatim
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, untuk jenis dugaan pelanggaran pertama yakni terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai lokasi yang sudah ditentukan.
"Dugaan pelanggaran (pemasangan alat peraga kampanye) ini ada di 22 kota dan kabupaten se-Jawa Barat," katanya saat menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (18/12).
Dugaan pelanggaran kedua yang ditemukan ialah peserta Pemilu 2024 melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan terlebih dahulu.
"Dugaan pelanggaran ketentuan kampanye ini tersebar di 16 kabupaten kota di Jawa Barat," katanya.
Temuan atau laporan dugaan pelanggaran ketiga ialah adanya penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Laporan dugaan pelanggaran tersebut berada di dua kabupaten atau kota di Jawa Barat.
"Iya, itu adanya informasi awal dan ada di dua kabupaten kota," ujarnya.
Keempat yaitu dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yang berada di satu daerah di Jawa Barat. Kemudian kelima, yakni adanya dugaan pelanggaran menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya yang terjadi di 10 kabupaten dan kota.
"(Keenam) ada dugaan keterlibatan dewan pengurus BUMD," katanya.
Dugaan pelanggaran ketujuh yakni keterlibatan oknum kepala desa di dua kota atau kabupaten. Kemudian kedelapan ialah dugaan keterlibatan anggota BPD di Cirebon, kesembilan adanya satu laporan atau temuan dugaan keterlibatan ASN di Kota Sukabumi.
"(Terakhir) ada 12 dugaan perusakan APK (alat peraga kampanye), termasuk di Kabupaten Bekasi juga. Untuk yang dugaan keterlibatan kepala desa juga salah satunya di Kabupaten Bekasi," katanya.
"Ini yang menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat," lanjut Syaiful
Syaiful mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan pesta demokrasi yaitu dengan memberikan informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
"Yang paling sederhana adalah melaporkan terkait pemasangan alat peraga, kampanye pertemuan terbatas atau hal-hal lain yang memang di lingkungan kita dirasa sudah adanya kampanye," tandasnya.