4 Dokumen ini wajib diserahkan parpol saat daftarkan pasangan calon ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pilkada 2018 bersama pengurus DPP partai politik peserta Pilkada. Rakor itu dalam rangka persyaratan pengusungan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pilkada 2018 bersama pengurus DPP partai politik peserta Pilkada. Rakor itu dalam rangka persyaratan pengusungan calon kepala daerah.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada empat dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di Pilkada 2018. Dokumen itu seperti B-KWK (form dukungan) parpol tentang surat pencalonan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, dokumen B.2-KWK Parpol adalah surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Sedangkan dokumen B.3-KWK Parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon.
"Syaratnya yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon," terang Ilham dalam rapat koordinasi di KPU RI, Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Ilham mengingatkan, tiap parpol mesti mencermati setiap dokumen. Terutama pada dokumen B.2 dan B.3 yang keduanya memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi.
"Tolong dipahami agar nanti tidak B.2 sudah diisi tapi B.3 tidak diisi. B.2 dan B.3 wajib diisi karena itu isinya formulir yang berbeda," imbuh Ilham.
Ilham menginstruksikan, seluruh dokumen itu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai masing-masing. Namun, bila keduanya berhalangan dapat diwakili asal mengikuti prosedur yang tertera pada aturan partai yakni Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).
"Jadi dia bisa diganti dengan mekanisme pergantian yang ada di AD/ART partai masing-masing. Misalnya kalau sekjen berhalangan tetap, diganti oleh wasekjen, kenapa sekjen berhalangan tetap, harus diatur dalam AD/ART mereka," jelasnya.
Baca juga:
Gelar Rakor, KPU minta parpol siapkan calon & dokumen lengkap Pilkada 2018
Gus Ipul - Anas tunggu arahan kiai sepuh Jatim
Biaya pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada di Jatim Rp 13 juta per calon
Gus Ipul- Anas daftar ke KPU setelah istikharah para kiai
KPU Jabar verifikasi jumlah pemilih tetap sebanyak 32,5 juta orang