5 Alasan saksi parpol tak pantas dibiayai APBN
Saat ini Peraturan Presiden terkait anggaran honor saksi untuk perwakilan dari parpol sedang disiapkan.
Penggunaan dana APBN untuk saksi saat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2014, mengundang pro dan kontra. Di antara 12 Parpol sendiri masih ada setuju dan menolak usulan ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan honor saksi dari perwakilan partai politik bersifat sunah atau tidak wajib, sehingga parpol bisa saja menolak uang saksi itu dan akan dikembalikan ke kas negara.
Bagi partai politik yang menolak menerima anggaran saksi tersebut, kata Muhammad, maka uangnya akan dikembalikan ke kas Negara. Terkait dana untuk saksi parpol tersebut, anggaran yang disediakan sebesar Rp 700 miliar yang akan diberikan untuk masing-masing saksi dari 12 parpol di sekira 550 ribu tempat pemungutan suara.
Saat ini Peraturan Presiden terkait anggaran honor saksi untuk perwakilan dari parpol sedang disiapkan di Kementerian Keuangan. Rencananya, untuk satu orang saksi akan diberi Rp 100 ribu.
Perpres tersebut nantinya akan berisi persetujuan Presiden mengenai dana saksi untuk parpol dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara terkait mekanisme penyampaiannya menjadi wewenang Bawaslu.
Berikut lima alasan mengapa dana untuk saksi parpol harus ditolak:
-
Mengapa perolehan suara Partai Demokrat merosot di Pemilu 2014? Merosotnya perolehan suara ditengarai karena konflik internal dan beberapa tokoh partai yang terciduk kasus korupsi.
-
Bagaimana perolehan suara Gerindra di Pemilu 2014? Pemilu 2014, Perolehan Suara Meroket
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024 di DKI Jakarta? Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara terbanyak.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
Terima anggaran saksi, parpol seperti fakir miskin
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta partai politik dana saksi partai politik sebesar Rp 654,9 miliar. Bila parpol menerima sama saja membuktikan bahwa parpol fakir miskin, yang tidak mampu membayar saksi parpol di TPS.
"Partai politik seperti fakir miskin yang harus terus menerus dipelihara oleh negara. Padahal, banyak orang miskin dan janda terlantar, negara selalu mengabaikan kehidupan mereka," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi.
Seharusnya, dalam logistiknya untuk anggaran saksi sudah disiapkan oleh pimpinan partai. Bukan dengan cara meminta anggaran negara dengan seolah-olah partai politik itu miskin atau para caleg mereka miskin, tidak punya duit.
Mekanisme pemberian belum jelas
Salah satu poin penolakan terhadap dana saksi partai politik adalah mekanisme pemberian dana. Di mana dana tersebut akan ditampung dan dengan bagaimana dana tersebut diberikan.
Bawaslu sendiri diyakini tidak mampu mengelola dana saksi tersebut karena hal ini akan semakin membebani. "Bawaslu secara kelembagaan sebagai badan pengawas, sangat terbebani bila alokasi anggaran ditempatkan pada rekening Bawaslu," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi.
Terbebani, katanya, disebabkan lembaga Bawaslu bukan lagi sebagai pengawas pemilu, tetapi sudah menjadi "lembaga pembina" seperti kementerian dalam negeri, bila rekening anggaran saksi untuk partai politik ada dalam rekening Bawaslu.
Lebih baik untuk korban bencana
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai NasDem Provinsi Papua, Demas Patty menegaskan menolak menerima dana pengawasan Pemilu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada sejumlah parpol.
"Sesuai dengan instruksi partai dan hasil rakernas dua hari sebelumnya. Partai NasDem di Papua juga menegaskan menolak menerima dana pengawasan Pemilu," kata Demas seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1).
Ia menyampaikan bahwa dana pengawasan Pemilu yang berjumlah ratusan miliaran rupiah untuk 12 parpol di tanah air, itu lebih baik disumbangkan untuk rakyat yang terkena bencana disejumlah daerah.
"Saya kira dana sebesar itu akan lebih bijak jika digunakan untuk menanggulangi bencana disejumlah daerah dari pada digunakan untuk partai," katanya.
Bawaslu jadi kasir Parpol
Pembiayaan honor saksi dalam pelaksanaan pemilu melalui dana APBN dinilai menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai alat partai politik. Padahal UU Nomor 2/2008 mengatur secara tegas, tidak ada APBN dan APBD untuk kebutuhan partai politik di tanah air.
Ketua Perludem, Didik Supriyanto mengatakan, sebelumnya parpol memang direncanakan mendapat pembiayaan dari negara, namun ditolak. Sebab mereka tidak ingin repot dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
"Sedangkan sekarang ini, mereka tidak perlu susah-susah karena ada Bawaslu yang meminta dana tersebut. Jadi, lembaga itu dijadikan alat oleh parpol," kata Didik pada Republika di Jakarta, Ahad (26/1).
Dana saksi bisa jadi 'bom waktu' parpol
Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 selalu waspada terkait saksi parpol dari Pemerintah. Menurut Tjahjo, dana saksi tersebut seperti halnya 'bom waktu' bagi parpol.
Bom waktu yang dimaksud Tjahjo adalah penggunaan dan laporan pertanggungjawaban uang dari APBN untuk pembiayaan saksi partai peserta pemilu.
"Isu krusial yang harus bisa dijawab apakah partai mampu menjamin bahwa uang saksi dari Negara akan sampai kepada saksi partai di setiap TPS. Bagaimana penyerahannya? Lewat KPU atau langsung dibagikan kepada masing-masing parpol," ujar Tjahjo.
Masalahnya, kata dia, apabila setelah pelaksanaan pemungutan suara, kemudian diketahui ada uang negara yang ternyata tidak sampai kepada saksi, hal tersebut akan masuk ke ranah pidana korupsi.
"Kekhawatiran utama adalah akan ada banyak indikasi struktur partai yang akan bermasalah dan terkena tuduhan korupsi dana saksi yang sumbernya dari keuangan negara," terangnya.
Baca juga:
4 Sentilan Busyro Muqoddas untuk partai politik
Jelang pemilu, parpol berkompetisi saling cap korupsi
Marzuki Alie: Partai itu tidak semuanya kaya
Ini hitung-hitungan biaya saksi partai sampai Rp 660 miliar
Jelang pemilu, parpol berkompetisi saling cap korupsi