51 TPS di Jawa Tengah lakukan pemungutan suara ulang
Pemungutan suara ulang dilakukan karena banyak surat suara yang tertukar.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan sebanyak 51 tempat pemungutan suara di wilayahnya, melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena banyak surat suara yang tertukar.
"Semua surat suara yang tertukar di 51 TPS tersebut terjadi di 14 kabupaten yang ada di Jawa Tengah. Surat suara yang tertukar tersebut kebanyakan merupakan surat suara di DPRD kabupaten," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo di Hotel Horison Purwokerto, Sabtu (19/4).
Joko menyebutkan 14 kabupaten kota yang melakukan pemungutan suara ulang meliputi Rembang 7 TPS, Pati 2 TPS, Jepara 3 TPS, Sragen 6 TPS, Karanganyar 3 TPS, Boyolali 2 TPS, Kabupaten Semarang 1 TPS, Kabupaten Magelang 2 TPS, Kabupaten Tegal 3 TPS, Kota Tegal 2 TPS, Kabupaten Brebes 15 TPS, Purbalingga 1 TPS, Wonosobo 1 TPS dan Banyumas 3 TPS.
"Jumlah tersebut masih terhitung sedikit dibanding jumlah TPS yang ada di Jawa Tengah yang sebanyak 77.623 TPS. Banyumas ini yang paling terakhir melakukan pemungutan suara ulang. Kami berharap Senin ini akan selesai, karena Rabu akan dilakukan perhitungan rekapitulasi suara akan dilakukan di tingkat provinsi," ujarnya.
Untuk pemungutan suara yang dilakukan di Banyumas, KPU Jawa Tengah masih menunggu pertemuan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gumelar. KPU Jawa Tengah menargetkan paling lambat pemungutan suara dilakukan pada Senin (21/4).