9 Fraksi setuju, pembahasan revisi UU KPK di DPR dilanjutkan
Hanya Gerindra yang menolak tegas revisi UU KPK dilakukan.
Baleg DPR menggelar rapat pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Rapat kali ini beragendakan pernyataan sikap 10 fraksi tentang revisi UU KPK ini.
Dalam pandangannya, sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju untuk melakukan revisi terhadap UU ini. DPR pun memutuskan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
"Sembilan fraksi menyatakan setuju melakukan pembahasan. Kemudian ada satu fraksi yang menolak. Sudah terpenuhi untuk tetap dilanjutkan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Melalui Dadang S Muchtar, Fraksi Golkar menyatakan bahwa Dewan Pengawas harus diisi kalangan profesional. Dalam hal ini yaitu memiliki rekam jejak yang kuat dalam memberantas korupsi.
Sedangkan perwakilan fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengklaim bahwa undang-undang KPK bukanlah kitab suci yang tak bisa diubah. Maka dari itu, menurutnya perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman.
"Setiap undang-undang itu ada masa berlakunya sesuai konteks dan zamannya. Tidak ada satupun undang-undang yang tidak bisa dilakukan perubahan karena undang-undang bukanlah kitab suci yang tidak bisa dibatalkan kecuali oleh tuhan," kata Khatibul.
Selain itu perwakilan fraksi PPP Arsul Sani meminta agar nantinya ketentuan terkait penyadapan harus dirumuskan secara cermat dan memperhatikan putusan MK. Hal lainnya Arsul mempertanyakan ulang perumusan Dewan Pengawas apakah akan berada di luar struktur atau menjadi bagian dalam internal KPK.
"Pembahasan undang-undang ini nantinya bersifat transparan dan terbuka menerima pendapat masyarakat. Maka PPP tidak keberatan revisi UU KPK ini dilanjutkan ke tahap berikutnya," tutur Arsul.
Sisanya, PDIP, PAN, PKB, Hanura, NasDem dan PKS menyatakan sama, setuju revisi UU KPK dilanjutkan. Hanya Gerindra yang menolak tegas dilakukan revisi.
Baca juga:
Rapat di Baleg DPR, Gerindra tolak, PDIP ngotot revisi UU KPK
Baleg DPR rapat harmonisasi dan penetapan draf revisi UU KPK
Menko Luhut sebut Jokowi setuju revisi UU KPK, asal hanya 4 poin ini
KPK masih butuh penyadapan, revisi UU KPK tidak tepat
KPK tidak perlu Dewan Pengawas karena sudah diawasi Presiden dan DPR
FITRA soal revisi UU KPK: Jokowi harus berani tolak!
'Isu revisi UU ramai saat KPK akan bongkar kasus di DPR dan Istana'
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.