Ada Pemilih 2 Kali Mencoblos, KPU Solok Selatan Gelar PSU di 1 TPS
Tindakan kedua warga ini telah termasuk pidana. Namun, prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sanksi pidananya 36 bulan dan maksimal 108 bulan dengan denda Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2020 pada Minggu (13/12) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Lubuk Gadang. Pemungutan suara ulang (PSU) ini menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan setelah dua pemilih yang memilih sebanyak dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
"Surat Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 9 Lubuk Gadang karena dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita saat dihubungi ANTARA di Padang Aro, Jumat (11/12) malam.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Ia menjelaskan bahwa kedua pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 3 Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir dan mendapat surat pemberitahuan memilih.
"Mereka merupakan pasangan suami istri memilih di TPS 3 Lubuk Gadang Utara," ujarnya.
Karena memiliki kartu tanda penduduk di Durian Tarung Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, kemudian mereka menggunakan KTP tersebut untuk memilih di TPS 9 Lubuk Gadang sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Ia menyebutkan tindakan kedua warga ini telah termasuk pidana. Namun, prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sanksi pidananya 36 bulan dan maksimal 108 bulan dengan denda Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
"Ini harus diproses," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan M. Anshar mengatakan bahwa penemuan pemilih yang memilih di dua TPS itu hasil penelitian Panwascam Sangir dari laporan masyarakat.
"Pertama di TPS 3 Tanggu Akar Lubuk Gadang Utara karena masuk ke dalam DPT, kemudian memilih di TPS 9 Lubuk Gadang karena memiliki KTP di Durian Taruang, Lubuk Gadang sebagai pemilih tambahan," ujarnya.
Terkait dengan unsur pelanggaran hukum, dia mengatakan bahwa pihaknya bersama Sentra Gakkumdu akan membahasnya.
"Keduanya segera kami panggil," ujarnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan diikuti tiga pasangan calon, yakni Khairunas-Yulian Efi (Golkar, Demokrat, dan PPP), Abdul Rahman-Rosman Efendi (Gerindra, PKS, dan NasDem), Erwin Ali-Marwan Effendi (PAN, Partai Berkarya, PKB, dan PBB).
Baca juga:
Anggota KPPS di Asmat Kedapatan Coblos Surat Suara Kosong, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pemungutan Suara Pilkada Sleman
Kemendagri Tegaskan Tim Pemantau Pilkada Bersifat Netral
Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng Diperiksa DKPP
Suara Tidak Sah di Pilkada Trenggalek Capai 11 Ribu Lebih