Agung Laksono minta pencalonan Ketua DPR dari Golkar ditunda
Menurutnya, terhitung 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan, buntut dari dicabutnya SK oleh Kemenkum HAM, terhitung sejak 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah. Oleh karena itu, kubunya meminta agar pencalonan Ketua DPR dari Golkar sebagai pengganti Setya Novanto ditunda.
"Terkait dengan pencalonan Ketua DPR RI dari Partai Golkar, agar pelaksanaannya ditunda sementara sampai dengan terlaksananya Munas Partai Golkar," kata Agung di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12).
Pihaknya meminta Mahkamah Partai Golkar segera bersidang dan mengambil keputusan. Selanjutnya keputusan tersebut dijadikan patokan kedua kubu untuk menggelar Munas bersama dan pelaksanaannya paling lambat akhir Januari 2016.
Adapun alasan ditundanya pencalonan Ketua DPR pengganti Setnov, Agung menjelaskan karena berkaitan dengan legal standing. Apalagi dalam SK Menkum HAM juga tidak disebutkan pengakuan atau pengesahan Golkar kubu Ical.
"Ini menyangkut legal standing, kalau dilakukan pencalonan Ketua DPR itu cacat hukum," tegasnya.
Agung mengklaim bila selama ini pihaknya terus membangun komunikasi dengan Golkar kubu Ical. Agar kekisruhan di internal Partai Golkar dapat berakhir.
"Tapi selalu ditolak, inginnya 2019, kalau seperti itu artinya selalu dirundung persoalan," tandasnya.