Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK
Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK. Angka-angka sebesar itu akan sangat mempengaruhi competitiveness in election oleh karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya.
Ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 atau 25 persen suara, selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, juga sangat mempengaruhi competitiveness in election.
"Ahli hendak menjelaskan bahwa angka-angka sebesar itu akan sangat mempengaruhi competitiveness in election oleh karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang sesungguhnya telah dilindungi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Ferry saat memberikan keterangan keahliannya dalam sidang pengujian materi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (24/10).
"Itu sebabnya, angka-angka itu adalah angka-angka inkonstitusional yang harusnya dihapuskan agar berkesesuaian dengan kehendak teks UUD 1945," tambahnya.
Selain soal angka-angka tersebut, masih dikatakan Ferry, Pasal 222 UU Pemilu juga mengatur sesuatu hal yang berseberangan dengan ketentuan UUD 1945, yaitu kalimat, 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya', sebagai penentuan bahwa pengusulan calon berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya merupakan bentuk yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak linier dengan konsep electoral justice, karena menguntungkan partai-partai yang memenangkan Pemilu sebelumnya.
"Padahal yang dijaring adalah aspirasi pemilih pada pemilu terkini (current election). Kenapa hal tersebut perlu diatur dengan baik karena berkaitan dengan bangunan sistem presidensiil yang kuat. Bahkan, pandangan itu didukung dengan pendapat Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013," paparnya.
Putusan itu berbunyi,'pasangan calon Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan di sisi lain menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan karena yang menjadi Presiden sangat tergantung pada pilihan rakyat. Hak eksklusif partai dalam pencalonan Presiden sangat terkait dengan hubungan antara DPR dan Presiden dan rancang bangun sistem pemerintahan yang diuraikan di atas, karena anggota DPR seluruhnya berasal dari partai politik, akan tetapi hak eksklusif partai politik diimbangi oleh hak rakyat dalam menentukan siapa yang terpilih menjadi Presiden dan legitimasi rakyat kepada seorang Presiden'.
Dengan demikian, ia menegaskan jika idealnya menurut desain UUD 1945, efektivitas penyelenggaraan pemerintah oleh Presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yaitu dukungan rakyat dan dukungan partai politik pada sisi yang lain.
"Putusan itu memperlihatkan bahwa rancang bangun penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak bergantung pada hasil penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Itu sebabnya MK memutuskan, sebagaimana kehendak UUD 1945. Dan putusan itu tentu saja mempertegas bahwa rancang bangun Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif, meskipun serentak, tetapi tidak berkaitan hasilnya satu sama lain sebagaimana dijelaskan dalam pendapat Mahkamah tersebut," sebut dia.
"Dengan demikian, UUD 1945 juga membedakan antara pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden berbeda tata laksananya dengan syarat menjadi Presiden dan pelaksanaan pemilihan Presiden," pungkas Ferry.
Baca juga:
Gugat ambang batas Capres, pemohon persoalkan risalah Pansus UU Pemilu
PKS takut Golput menang di Pemilu 2019 jika pakai ambang batas capres 20 persen
Yusril minta MK percepat putusan uji materi UU Pemilu
Gerindra minta hakim MK adil putuskan gugatan UU Pemilu
Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu
Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
MK kembali gelar sidang uji materi UU Pemilu, anggota DPR jadi saksi
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa presiden Indonesia yang memimpin saat pelaksanaan Pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.