AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
AHY meyakini pemenang Pemilu 2024 sudah diketahui masyarakat, meski proses hitung suara atau real count oleh KPU masih berlangsung.
- AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
- Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
- Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Menteri Hadi: Nanti Dulu, Sekarang Kita Jaga Kondusifitas
- Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Gibran: Matur Nuwun Pak Ganjar
AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang diusulkan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
AHY meminta semua pihak tak berprasangka ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Kendati begitu, dia mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari berekspresi pasca melihat hasil penghitungan suara sementara. AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
"Yang jelas kita tidak usah prejudice soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca penghitungan suara. Itu wajar. Setiap tahun pemilu di negara mana pun selalu ada isu-isu demikian," kata AHY di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2).
Menteri ATR/BPN itu meyakini pemenang Pemilu 2024 sudah diketahui masyarakat, meski proses hitung suara atau real count oleh KPU masih berlangsung. Dia pun mengajak semua pihak untuk memikirkan masa depan bangsa Indonesia kedepan.
"Walaupun sekarang masih penghitungan sementara, tapi yang jelas sudah bisa terbaca siapa yang menjadi pemenang Pemilu. Walaupun kita menghormati secara formal sampai dengan tuntas, tetapi yang jelas kita justru harus move on. 5 tahun, 10 tahun ke depan ini banyak tantangan dan komplikasinya,"
jelasnya.
merdeka.com
AHY juga mengajak para elite politik membangun kembali rekonsiliasi dan memberikan ruang demokrasi. Dia pun mempersilahkan semua pihak yang tak puas dengan hasil Pemilu untuk menempuh mekanisme hukum yang ada.
"Tetapi saya tidak ingin terjebak. Kita terlalu carut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," pungkas AHY.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar, dalam keterangannya, Senin (19/2).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Ganjar mendorong PDIP dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.
Menurut dia, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.
Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.
"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ungkap Ganjar.
Selain itu, Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ungkap Ganjar.