Alasan Komisi II Larang Eks HTI Jadi Peserta Pemilu di Draf RUU
Menurutnya, menjadi kesepahaman bersama bahwa orang yang tidak mau mengakui dan ingin mengubah konstitusi serta dasar negara tidak bisa diberikan kesempatan menjadi peserta Pemilu.
Draf RUU Pemilu mengatur larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi peserta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah. Aturan ini disandingkan dengan larangan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) atau yang terlibat G30S/PKI. Hal itu tercantum dalam Pasal 182 ayat 2 draf RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, larangan tersebut normatif. Karena setiap warga negara Indonesia harus patuh konstitusi dan mengakui ideologi Pancasila.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Dimana pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Walikota Medan berlangsung? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan. Sejumlah langkah, tindak lanjut dan ragam hal sesuai kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 dipaparkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (14/9).
-
Siapa yang memimpin Pertamina dalam RDP bersama Komisi VII DPR? Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati bersama jajaran Direktur Utama Sub Holding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/11).
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
Menurutnya, menjadi kesepahaman bersama bahwa orang yang tidak mau mengakui dan ingin mengubah konstitusi serta dasar negara tidak bisa diberikan kesempatan menjadi peserta Pemilu.
"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," jelas Saan.
Namun, Saan menjelaskan, tidak menutup juga Peraturan KPU menambah ketentuan eks PKI dan HTI dibolehkan dengan syarat mengumumkan publik. Seperti aturan eks narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif meski akhirnya batal di Mahkamah Agung.
"Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya," ujar Saan.
Aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2. Pasal itu mengatur syarat peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sementara pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
Baca juga:
Draf RUU Pemilu Atur Keterwakilan Parpol dalam Komposisi Anggota KPU
Ditolak PAN-PPP, Komisi II Sebut RUU Pemilu Demi Tatanan Politik yang Stabil
Pimpinan Komisi II Sebut PDIP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
PPP: UU Pemilu Tak Harus Selalu Direvisi Setiap Pemilu
Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Komisi II DPR