A.M Fatwa sebut KPK harus selidiki kasus Setnov
Fatwa berharap agar para anggota DPR mampu bercermin dan introspeksi diri atas kasus yang menyeret pimpinannya.
Anggota DPD asal DKI Jakarta A.M Fatwa menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu dirasa perlu apabila Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak selesai dalam menelusurinya.
"KPK harus memproses apa yang tidak selesai di MKD," ujarnya usai acara Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Aspirasi Daerah DKI Jakarta bertema 'Kebijakan Menghadapi Konflik SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) dan Bahaya Terorisme di Ibukota Negara DKI Jakarta', di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Selain itu, lanjut Fatwa, jika MKD tidak transparan dalam pengusutannya maka, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengambil alih.
"Harusnya MKD transparansi dan itu harus ditempuh. Kejaksaan Agung dengan memanggil yang terkait juga harus transparan," bebernya.
Selain itu, Fatwa berharap agar para anggota DPR mampu bercermin dan introspeksi diri atas kasus yang menyeret pimpinannya. "DPR harus tanggung jawab dan bisa melakukan koreksi diri. Jangan salahkan banyak masyarakat yang berunjukkrasa tentang kasus ini (papa minta saham), harusnya pihak DPR yang minta maaf kepada rakyat. Karena rakyat telah kecewa kepada mereka (DPR)," tandasnya.