Ambang Batas Presiden Hanya Membuat Partai Bangun Koalisi Pastikan Menang
Ambang batas presiden, kata dia, menimbulkan problem bagi masyarakat. Sebab tidak memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat. Hal inilah yang terjadi dalam dua pemilu terakhir.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa ketentuan terkait ambang batas presiden alias presidential threshold tidak ada dalam UUD 1945. Hal inilah yang seharusnya menjadi titik tolak ketika membicarakan ambang batas.
"Dari sudut konstitusi pasal 6a ayat 2 UUD tidak ada persentase. Seluruh partai menurut UUD dapat atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya. Jadi pasal-pasal itu tiba-tiba muncul di dalam UU Pemilu," tegasnya, ketika dihubungi merdeka.com, Senin (8/6).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Ambang batas presiden, kata dia, menimbulkan problem bagi masyarakat. Sebab tidak memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat. Hal inilah yang terjadi dalam dua pemilu terakhir.
"Karena partai akan membangun Koalisi besar untuk memastikan kemenangan" ungkap dia.
Masih dari kasus dua pemilu terakhir, hadirnya dua paslon saja mengakibatkan keterbelahan dalam masyarakat menjadi sangat nyata dalam dua kelompok. Hal itu terjadi hingga ke tataran akar rumput.
"Kalau dibaca dua pemilu belakangan kita kehilangan pilihan-pilihan alternatif akibatnya dengan munculnya dua friksi yang muncul itu, pecah sampai ke bawah. Jadi sebenarnya kalau kemudian partai-partai mematuhi UUD sistem pemilu kita tertolong, publik kita tertolong, partai juga tertolong," ujar dia.
Partai politik bakal tertolong karena diberikan kesempatan untuk memunculkan calon alternatif bagi masyarakat. Selebihnya tinggal membangun upaya untuk meyakinkan masyarakat untuk memilih calon yang diusung partai.
"Partai bisa saja membangun relasi atau bangunan lain, alternatif lain antara pemilih dan partainya. Kalau timbul pilihan alternatif yang lebih cerdas, lebih bisa mendekatkan hati masyarakat ke calon mereka siapa tahu presiden mereka terpilih," ujar dia.
Dia pun membantah adanya pandangan yang menyatakan jika ambang batas presiden tidak diatur, maka akan muncul banyak paslon yang akan bertarung di pilpres. "Nggak juga. Partai-partai kan tidak bodoh. Mereka kan cari calon yang bisa menang. Bukan hanya sekedar bertarung. tidak mungkin juga akan lebih dari empat," terang Feri.
parliamentary Threshold
Sementara untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, menurut dia, sebaiknya tetap 4 persen. Lagipula penyederhanaan jumlah partai yang masuk ke parlemen terus terjadi hingga sekarang hanya menyisakan 9 partai.
"Kalau kemudian preferensi publik melihat partai lebih konsisten maka dia akan dengan sendirinya partai-partai yang tidak konsisten membela pilihan publik akan tersingkir di parlemen."
Menaikkan ambang batas parlemen sama dengan 'memenggal' relasi antara partai dengan pemilihnya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa partai yang ada saat ini tidak muncul lagi di parlemen pada 2024 nanti.
"Jadi misalnya 7 persen di parliamentary threshold. Tiba-tiba langsung itu partai hilang namanya di parlemen di 2024 dan itu tidak bagus. Mestinya pemilih yang menentukan mereka duduk atau tidak di parlemen," ujar dia.
"(ambang batas parlemen) 4 persen juga sudah tinggi kok. Sulit capai itu. Kalau ditingkatkan lagi beberapa partai menengah bisa hancur," imbuh dia.
Dia pun sepakat, ambang batas presiden maupun ambang batas parlemen merupakan strategi yang dipakai oleh partai-partai besar untuk menyisihkan pesaingnya. "Memang itu tujuannya. untuk tidak menimbulkan alternatif, artinya partai-partai pesaing. Itu semestinya tidak boleh terjadi di ranah demokrasi karena siapapun berhak."
Jika menilik praktik di negara demokratis lain, lanjut dia, jika di negara tersebut dengan jumlah partainya sedikit, maka hal tersebut tidak berarti negara itu tidak memiliki banyak partai. "Banyak partai tapi yang mampu bersaing di parlemen sedikit. Karena pemilih yang menentukannya. Bukan sebaliknya kita memenggal paksa partai-partai itu," urai dia.
"Amerika itu banyak partainya tidak hanya Republik dan Demokrat saja. Ada partai Hijau, ada Konservatif, ada partai Sosialis. Bukan hanya jumlah partai. Bahkan jumlah calon presiden di negeri paman Sam itu pun juga banyak. Hanya saja memang tidak semua berhasil maju dalam pertarungan.
"Calon presiden itu saja banyak di Amerika. Dulu zaman Obama, calon presiden 10. Cuma tidak mengemuka, karena yang lain itu tidak mungkin menang, tapi tidak dilarang maju. Calon presiden independen saja ada. Jadi kalau belajar dari sistem presidensial yang baik sebenarnya malah membuka ruang untuk orang calon (mencalonkan diri sebagai presiden)," tandas dia.
(mdk/eko)