Anggota DPR Ingatkan Potensi Gugatan Terkait Penetapan Dapil Tiga DOB dan IKN
Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu perlu menyusun grand desain terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua dan IKN. Selain itu juga harus ditegaskan tentang penyelenggaraan pemilu 2024 di IKN Nusantara.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan munculnya potensi gugatan terkait penetapan daerah pemilihan di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN).
Karena itu dia meminta penyelenggara pemilu mempersiapkan secara komprehensif pada setiap tahapan pemilu 2024 dan harus dilakukan secara paripurna.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Mengapa DPR memuji pengamanan Pemilu 2024? “Tentu saya sepakat dengan Pak Kapolri, Pemilu 2024 ini jauh lebih kondusif. Saya melihat ada peningkatan kedewasaan berdemokrasi di masyarakat. Dan tentu selain itu, ini juga tidak terlepas dari peran TNI-Polri yang solid dan humanis dalam memastikan situasi di lapangan. Hampir tidak ada, atau bahkan tidak ada laporan aparat yang aneh-aneh saat hari H atau pasca pencoblosan,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (25/4).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang menjadi kekhawatiran DPR terkait keterlibatan Ormas dan satpam dalam pengamanan Pemilu 2024? Sebab Sahroni melihat, akan ada saja oknum yang berpotensi menyalahgunakan program yang diinisiasi Polda Metro Jaya ini. “Jangan karena telah dilibatkan, jadi ada oknum yang ‘mentang-mentang’ dan menggunakan posisinya dengan semena-mena di lapangan. Untuk menekan masyarakat lah atau apa pun itu, malah hilang nanti esensi program ini," katanya.
"Tiga DOB di Papua dan IKN yang baru saja disahkan menjadi undang undang jangan sampai membuka ruang bagi pengurus partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR RI bersama Pemerintah untuk dijadikan sebagai daerah pemilihan baru pada Pemilu 2024," kata Guspardi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu perlu menyusun grand desain terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua dan IKN. Selain itu dia menilai juga harus ditegaskan tentang penyelenggaraan pemilu 2024 di IKN Nusantara.
Politisi PAN itu menekankan bahwa dengan disahkannya pemekaran tiga DOB yaitu Papua Selatan, Tengah dan Pegunungan serta Ibu Kota Negara (IKN) memberikan implikasi pada pengaturan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dampaknya akan tercermin pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)," ujarnya.
Dia mengingatkan, dengan disahkan undang-undang terkait tiga DOB di Provinsi Papua dan IKN, persoalannya bukan hanya masalah pengaturan ulang dapil dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD di wilayah tersebut.
Namun menurut dia, juga berimplikasi ketika tiga DOB Papua dan IKN diikutkan dalam pemilu 2024, partai politik peserta pemilu harus memenuhi dan melengkapi persyaratan seperti yang diatur oleh Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu wajib memiliki kantor dan pengurus di daerah tersebut.
"Karena dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dipersyaratkan partai politik peserta pemilu wajib mempunyai pengurus dan memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Apakah parpol-parpol yang ada sudah punya kepengurusan dan kantor di level provinsi di tiga DOB Papua dan IKN, hal itu akan berpotensi menjadi kendala," katanya.
Sementara itu menurut dia, proses tahapan pemilu yang berkaitan dengan hal tersebut sudah berjalan sampai pada tahap pendaftaran partai politik.
Dia mengatakan, saat ini sudah masuk tahap verifikasi sehingga jangan sampai timbul permasalahan dan membuka ruang kepada partai politik untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan yang akan diambil harus dilakukan kajian yang mendalam atas persoalan tersebut.
Guspardi berharap agar dalam menentukan kebijakan terkait kepesertaan Pemilu 2024 untuk 3 DOB Papua dan IKN, harus dibahas secara hati-hati sebelum diputuskan. Menurut dia, potensi gugatan dari masyarakat terutama partai politik harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya.
Baca juga:
Bawaslu Akui Ada Partai Keberatan Verifikasi Faktual dengan Metode Krejcie dan Morgan
Jelang 2024, Tokoh yang Akhir-Akhir Ini Diajak Jokowi
Reaksi Keras Gerindra ketika Sandiaga Digoda Jadi Capres
Jadwalkan Bertemu PAN dan PPP, PSI Belum Pasti Gabung KIB
Pengamat Sebut Anies Harus Eksis Jika Memang Niat Nyapres
Sindir Hasil Musra Relawan Jokowi, PDIP Lebih Tertarik Dengar Pendukung Belum Puas
Jokowi Capres Favorit di Musra Relawan, Politikus PDIP: Belum Ada yang Sebanding