Anggota DPR minta sistem IPDN diperbaiki ketimbang dibubarkan
Visi, misi, strategi dan pola pendidikan di IPDN harus dikaji ulang agar lembaga ini mampu menyesuaikan diri.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menegaskan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak perlu dibubarkan seperti yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Melainkan, harus diperbaiki secara menyeluruh meliputi aspek kurikulum, pola pendidikan dan pengajaran, personalia terutama staf pengajar, jajaran manajerial, anggaran serta merumuskan ulang hubungan IPDN dengan birokrasi Indonesia.
"Apa manfaat IPDN untuk akselerasi reformasi birokrasi di Indonesia harus dirumuskan ulang," kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Lebih jauh, dia menilai visi, misi, strategi dan pola pendidikan di IPDN harus dikaji ulang agar lembaga ini mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan yang terjadi di sekelilingnya. "Jangan sampai kehadiran IPDN tidak membawa manfaat maksimal untuk penguatan reformasi birokrasi," ujarnya.
Meski mengakui lulusan IPDN belum menjadi garda terdepan dalam perbaikan demokrasi di Indonesia khususnya di tingkat pemerintah daerah, namun menurutnya hal tersebut bukan menjadi alasan pembubaran. "Tidak banyak orang berharap bahwa lulusan IPDN mampu menjadi inisiator perubahan birokrasi dari dalam. Publik cenderung pesimis terhadap lulusan IPDN sebagai penggerak perubahan. Di sinilah salah satu pentingnya reformasi IPDN, yaitu meraih atau mengembalikan ulang kepercayaan publik kepada IPDN," papanya.
Ditemui terpisah, Anggota Komisi II DPR lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hadi Mulyadi meminta agar Ahok hanya fokus mengurus Jakarta dan tidak perlu mengurusi IPDN. "Walaupun ada banyak kasus di IPDN, tapi bukan bubarkan IPDN solusinya. Perbaiki sistem, kurikulum dan pengawasan. Seharusnya pemerintah memperbanyak sekolah. Bukan membubarkan yang sudah ada," tandasnya.
Baca juga:
Gerindra sebut Ahok tak berpikir matang usul bubarkan IPDN
Beda dengan Ahok, Ridwan Kamil tak permasalahkan jebolan IPDN
Wapres JK: Bukan IPDN dibubarkan, tapi kekerasan dihilangkan
Mendagri soal IPDN: Pak Ahok lebih hebat
Diusulkan Ahok dibubarkan, ini komentar IPDN
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.