Anggota DPR nilai revisi UU ITE bikin ruang publik lebih manusiawi
Sukamta menjelaskan dari sisi masyarakat, UU ini dapat menciptakan ruang publik menjadi lebih sopan dan sehat lantaran kebebasan berpendapat dijamin namun tidak melanggar hak orang lain. Sementara, dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat agar tidak membatasi sikap kritis masyarakat.
Pengesahan revisi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Diberlakukannya UU ITE hasil revisian ini dianggap membatasi kebebasan publik dalam berekpresi.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan revisi UU ITE akan membuat masyarakat lebih manusiawi dan dapat membentuk bangsa yang beradab. Sebab, menurutnya, semangat revisi UU ITE merujuk pada dua sisi yakni masyarakat dan pemerintah.
Sukamta menjelaskan dari sisi masyarakat, UU ini dapat menciptakan ruang publik menjadi lebih sopan dan sehat lantaran kebebasan berpendapat dijamin namun tidak melanggar hak orang lain. Sementara, dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat agar tidak membatasi sikap kritis masyarakat.
"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang, dan sebagainya, sedangkan dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik," kata Sukamta kepada merdeka.com, Senin (28/11).
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan revisi UU ITE ini manusiawi dengan adanya peringanan hukuman pidana bagi tersangka yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta," jelasnya.
"Demikian juga dengan pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta," sambung dia.
UU ITE, lanjut dia, memberikan dampak bagi ranah hukum. Sukamta menuturkan selama ini pelaku yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pasal ancaman kekerasan sebagai tindak pidana yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4a) dengan ancaman penjara 5 tahun lebih dapat langsung ditahan.
Namun untuk UU ITE yang baru, penahanan tidak bisa dilakukan sebelum pelaku mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan divonis bersalah.
"Dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa dia divonis bersalah. Jadi dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti sebelumnya," terangnya.
Ditambahkannya, UU ITE hasil revisian juga memberikan rehabilitasi nama baik seseorang dalam dunia maya. Dia mencontohkan, seseorang yang diberitakan miring dan tidak terbukti di pengadilan maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet.
"Misalnya seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," tandasnya.
Baca juga:
UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana
Mabes Polri beri arahan tiap Polres terkait revisi UU ITE
Tantowi sebut UU ITE bukan untuk membungkam suara kritis rakyat
UU ITE hasil revisian mulai diberlakukan hari ini
Polri tak masalah UU ITE baru mengurangi masa hukuman tahanan
Sebar foto pernikahan Rais Aam NU, Boni Hargens dilaporkan ke polisi
Perjalanan kasus Buni Yani hingga ditetapkan jadi tersangka
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Mengapa UNU Yogyakarta didirikan? Terkait pendirian universitas tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan cara NU dalam menghadapi tantangan masa depan Indonesia.