Anggota DPR sebut pernikahan berkaitan dengan persoalan spiritual
Saleh Partaonan Daulay mendukung penuh putusan MK yang menolak pernikahan beda agama.
Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay berharap semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi mengenai pernikahan beda agama. Lantaran, ia yakin keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam.
Selain itu, para hakim tentu telah mendengar pendapat para ahli dan juga saksi-saksi yang dinilai terkait secara langsung dengan persoalan tersebut.
"Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/6).
Bahkan, kata dia, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan. Itulah sebabnya, banyak agama yang menyebut bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral. Karena itu, peristiwa tersebut harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama-agama yang dianut oleh warga negara.
"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain," kata politikus PAN ini.
Selama ini, diketahui nikah beda agama tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, Saleh menilai tidak ada persoalan sosial yang kelihatan menonjol.
Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Karena itu, posisi MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.
"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK," tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi (judicial review) mengenai perkawinan beda agama yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Permohonan uji materi yang teregister 68/PUU-XII/2014 dimohonkan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum UI. Dalam UU tersebut, dicantumkan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait kawin beda agama.
"Mahkamah menyatakan menolak sepenuhnya permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, (18/6).
Dalam pertimbangannya, sembilan hakim MK menilai, negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan. Secara khusus negara berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.
Namun demikian, hakim konstitusi menilai keabsahan sebuah perkawinan beda agama tetap dalam wilayah agama itu sendiri. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengesah administratif.
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," lanjut Arief.
Baca juga:
'Kalau nikah boleh beda agama, bakal ganggu kepercayaan umat'
Artis-artis ini memilih nikah beda agama
Romo Magnis:Negara tak boleh paksa perkawinan harus sesuai agama
Konferensi Waligereja: Jangan memaksa pindah agama saat nikah
Perkawinan beda agama tidak bisa pakai ritual Konghucu
-
Kapan Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian menjelang pernikahannya? Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian sebelum pernikahan.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Bagaimana suasana pesta pernikahan tersebut? Resepsi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tamu penting lainnya, memberikan suasana yang meriah dan penuh kebersamaan.
-
Apa yang terjadi di pesta pernikahan itu? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.