Anggota KPU Nilai Pilkada Berisiko untuk Semua Pihak Jika Dilanjutkan
"Kalau ditanya siapakah yang kemudian berisiko kalau Pilkada ini dijalankan, saya kira kita semua sebetulnya," ujar Dewa
Pemerintah memutuskan Pilkada serentak tetap dilanjutkan meski mendapatkan penolakan. Banjir penolakan itu karena kekhawatiran atas ancaman kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang tidak terkendali.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Pilkada serentak terus dilanjutkan beresiko terhadap semua pihak. Diakui demikian karena faktanya Ketua KPU Arief Budiman, serta anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik terpapar virus corona.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
"Kalau ditanya siapakah yang kemudian berisiko kalau Pilkada ini dijalankan, saya kira kita semua sebetulnya," ujar Dewa dalam diskusi daring, Rabu (23/9).
Dengan kenyataan tersebut, Dewa mendorong perlu ada komitmen bersama dari semua pihak agar disiplin terhadap protokol kesehatan. Membangun disiplin ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Jadi ini komitmen, ini adalah agenda perjuangan kita bersama, kalau kita disiplin, persoalannya kan di situ, membangun disiplin yang dimulai dari diri sendiri," kata dia.
Tidak hanya selama Pilkada, semua pihak harus disiplin protokol kesehatan selama masih dalam situasi pandemi. Sebab, faktanya kenaikan kasus Covid-19 bukan karena disebabkan Pilkada saja.
"Faktanya daerah yang tidak pilkada juga Covidnya naik. Pertanyaannya apakah Covid naik karena pilkada atau bukan? ini kan kita diskusi ya, wacananya jadi demikian. Teks, konteks, kemudian pendekatan wacananya. Kita mengkaji wacana dari aspek mana," jelas Dewa.
Rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesimpulan Pilkada serentak 2020 tidak ditunda. Tahapan Pilkada dinilai masih sesuai rencana dan situasi masih terkendali.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, DPR mendorong KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Ada enam usulan DPR terhadap revisi PKPU tersebut.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," ujar Doli.
(mdk/ray)