Angket KPK baru dibentuk sekarang, kenapa tidak dari dulu?
Angket KPK baru dibentuk sekarang, kenapa tidak dari dulu? Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan mempertanyakan langkah Pansus angket KPK yang baru dibentuk sekarang. Padahal, menurut pengakuan Pansus angket, KPK telah melakukan kesalahan prosedur penegakan hukum sejak lama.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan mempertanyakan langkah Pansus angket KPK yang baru dibentuk sekarang. Padahal, menurut pengakuan Pansus angket, KPK telah melakukan kesalahan prosedur penegakan hukum sejak lama.
"Ya kan itu pertanyaan saya, kenapa kemarin-kemarin KPK ada kesalahan dulu, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan kenapa baru sekarang?" ujar Asep seusai menghadiri pertemuan Ikatan Alumni STAN, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
"Laporan keuangan juga tiap tahun, kenapa tidak mempersoalkan KPK yang lama, kenapa yang sekarang dipersoalkan, kan tidak bisa mempertanggung jawabkan yang sekarang," tambahnya.
Kang Asep, sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa KPK sebenarnya banyak yang mengawasi. Misalnya dewan etik dan juga DPR.
"Ada, dewan kode etik, keuangan melaporkan ke BPK, ke DPR, penyadapan ke Kemenkominfo, jadi apa yang nggak ada pengawasannya, masyarakat juga mengawasi kan," tuturnya.
Asep pun menyimpulkan, kekisruhan dan hubungan yang kurang baik antar lembaga tinggi negara tersebut terjadi karena proses hukum yang bercampur dengan urusan politik.
"Intinya apa? Proses hukum tidak boleh dicampuri proses politik. Hukum ya hukum, politik ya politik, silakan saja," tegasnya.
Lebih jauh, Asep mengatakan, permasalahan hak angket tersebut tidak lepas dari parameter penilaian dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan angket tersebut memenuhi unsur objek angket atau tidak.
"Cuma yang jadi masalah apakah jadi objek angket atau bukan? Pasal 79 ayat 3 itu jelas dalam penjelasannya siapa yang menjadi objek hak angket, KPK melaksanakan hukum udang-undang, hukum acara dari penyelidikan hingga eksekusi, hukum acaranya ya KUHAP dan undang-undang KPK," jelasnya.
Pegawai KPK telah melakukan gugatan hukum pembentukan Pansus angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dalam UU MD3, yang menjadi objek angket adalah pemerintah. Sementara KPK, menurut pegawainya, bukan bagian dari pemerintah.
Asep menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. "Ya harus kita hormati lah, MK kan yang menafsirkan, jadi harus kita hormati jika MK mengatakan nanti itu bukan masuk dari objek hak angket," imbuhnya.
Di sisi lain, Asep juga menegaskan, KPK bukan suatu lembaga Adhoc, karena, tambah Asep, tidak ada satupun perundangan KPK yang menyebutkan lembaga antirasuah itu sebagai lembaga Adhoc. "Kan sudah ada di Undang-undangnya, yang suka mengatakan KPK itu Adhoc, tunjukan kepada saya Undang-undang mana yang menyebutkan KPK itu Adhoc, kan enggak ada di undang-undang KPK," tantangnya.
Baca juga:
Pansus angket selidiki rekrutmen anggota LSM jadi pegawai KPK
PBNU sebut seluruh agenda kelompok yang melemahkan KPK harus dicegah
Pansus angket KPK dapat dukungan dari JIN
Misbakhun tolak Denny Indrayana jadi narasumber soal DPR dan KPK
Pansus angket KPK digugat, ini kata Ketua MK
Pansus angket bikin kostum khusus sindir KPK
Didukung Iluni UI lawan hak angket, ketua KPK ucapkan terima kasih
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).