Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo
Otto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Otto menilai gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud berpotensi mengganggu agenda kenegaraan.
Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo
Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Hal itu disampaikan oleh Otto menjawab PHPU yang diajukan tim hukum kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud.
Semulanya, Otto mengatakan permohonan yang yang diajukan oleh tim hukum Anies-Imin dianggap tidak tepat. Sebab, dapat membawa seluruh lembaga yang dianggap terlibat dalam kecurangan pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
- Kemenangan Prabowo-Gibran Dituding Berkat Bansos, Otto Hasibuan: Menyakitkan!
- Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
- 6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundang-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memprosesnya melalui badan atau lembaga dimaksud," ungkap Otto dalam nota jawaban PHPU-nya yang dibacakan di MK, Kamis (28/3).
Otto menegaskan MK hanya memiliki waktu selama 14 kerja untuk mengadili sengketa pemilu 2024. Oleh sebab itu, lanjut Otto, gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud berpotensi mengganggu agenda kenegaraan.
"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesuduhan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini,"
tegas Otto.
merdeka.com
"Apabila kemudian pemohon mendalilkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku dalam hal penyelesaian tiap tahapan tersebut memakan waktu berbelit-belit atau bahkan bisa melampaui tahapan-tahapan selanjutnya dalam pemilu itu sendiri. Seyogyanya, dan sepatutnya, hal ini dipermasalahkan dan dipersoalkan pemohon dalam forum yang terpisah, misalnya mengajukan judicial review baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau ke MK, bukan dalam tahapan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden," tutup Otto.