AS terapkan larangan muslim, DPR minta Kemlu pro aktif lindungi WNI
Evita juga mengimbau agar masyarakat yang hendak ke Amerika Serikat untuk menghormati kebijakan yang diterapkan Trump. Sebab, pemerintah AS akan melakukan langkah penangkapan dan deportasi kepada para pengungsi atau warga asing dari tujuh negara yang berkunjung ke Amerika Serikat.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani surat keputusan melarang warga dari tujuh negara muslim selama 90 hari ke depan masuk ke Amerika Serikat. Keputusan itu juga termasuk penundaan selama 120 hari untuk para pengungsi dan penangguhan tanpa batas waktu bagi pengungsi dari Suriah.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty meminta agar Kementerian Luar Negeri RI lebih pro aktif dalam memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) muslim di AS.
"Warga kita di AS, saya meminta Kemlu untuk proaktif menjalankan tugas memberikan perlindungan terutama agar mereka memahami hak-haknya di AS dan hal ini sudah dilakukan Kemlu," kata Evita di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Evita juga mengimbau agar masyarakat yang hendak ke Amerika Serikat untuk menghormati kebijakan yang diterapkan Trump. Sebab, pemerintah AS akan melakukan langkah penangkapan dan deportasi kepada para pengungsi atau warga asing dari tujuh negara yang berkunjung ke Amerika Serikat.
"Sedangkan kepada warga Indonesia yang ada di AS atau yang hendak berangkat ke AS untuk menghormati hukum di AS. Sebab kebijakan Trump ini termasuk usaha penangkapan dan deportasi," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump merilis pernyataan tentang pentingnya menjaga negara supaya aman sekaligus membantah dia telah mengeluarkan larangan bagi muslim.
Amerika adalah negara yang bangga karena para imigran dan kita akan terus menunjukkan kasih saya kepada mereka yang tertindas, tapi kita akan melakukan itu sembari melindungi warga dan perbatasan kita," ujar Trump dalam pernyataannya, seperti dilansir the Hill, Senin (30/1).
"Kita akan menjaganya tetap aman, seperti yang sudah diketahui oleh media tapi mereka menolak memberitakannya."
Trump menuturkan kebijakannya sama dengan yang dilakukan Presiden Barack Obama pada 2011 ketika dia melarang visa bagi para pengungsi asal Irak selama enam bulan.
"Yang jelas, ini bukan larangan bagi muslim, seperti yang salah diberitakan oleh media. Ini bukan soal agama, ini soal teror dan menjaga agar negara kita aman," kata dia.
"Masih ada 40 negara lain di dunia yang mayoritas warganya muslim tapi tidak termasuk dalam aturan ini," jelas Trump.