Bahas Pilkada 2020, DPR Gelar Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri
Arief menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan internal soal PKPU tersebut. Mulai dari rapat pleno hingga uji publik.
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otda, dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Rapat itu rencananya rapat membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada 2020.
"Hari ini hanya satu agenda kita akan membahas draf PKPU tentang tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
Arief menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan internal soal PKPU tersebut. Mulai dari rapat pleno hingga uji publik.
"Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU mengubah atau menyempurnakan maka kita lanjutkan nanti dengan pengundangan," ungkapnya.
Dia menambahkan, tahapan Pilkada akan dimulai pada September mendatang. Karena itu, Arief berharap, PKPU bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Jadi kalau hari ini bisa selesai, lalu kita undangkan kemudian kita bisa sebar ya. karena ini penting untuk harus ada segera, baik bagi penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Karena peserta pemilu kan nanti akan merancang," jelasnya.
Rapat tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron. Rapat ini juga rencananya dibagi menjadi dua sesi pertama membahas PKPU tahapan, lalu dilanjut dengan rapat tertutup untuk pembahasan isu-isu lainnya.
Baca juga:
Ciptakan Suasana Tentram Usai Pilpres 2019
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Serahkan Jawaban Terkait Gugatan Pileg, KPU Bawa Ratusan Boks Alat Bukti ke MK
Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga
5 Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu