Bakal jadi Pihak Terkait, TKN Siapkan 33 Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilpres
Total ada 33 pengacara atau kuasa hukum yang nanti menjadi pemegang kuasa Jokowi-Ma'ruf atau TKN.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait di permohonan gugatan sengketa Pilpres oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. MK akan meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa, (10/6).
Direktur bidang hukum dan advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semuanya untuk mengikuti persidangan 14 Juni mendatang.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi sebagai pemimpin koalisi Prabowo-Gibran? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
Berita Pilpres lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
"Besok itu jadwalnya tentang registrasi dari pengajuan pemohon. Dan juga nanti besok itu kami juga mendaftarkan surat kuasa pihak terkait di MK kalau nomor registrasinya sudah dikeluarkan oleh MK terhadap permohonan pemohon," ucap Irfan di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).
Total ada 33 pengacara atau kuasa hukum yang nanti menjadi pemegang kuasa Jokowi-Ma'ruf atau TKN. Adapun itu dari 4 komponen dari tim kuasa hukum TKN Jokowi.
"Pertama itu dari partai-partai pendukung koalisi, kedua direktorat bidang hukum dan advokasi TKN, ketiga tim dari Prof Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum 01, keempat adalah para advokat atau lawyer yang profesional, yang ingin bergabung membantu sengketa pilpres. Terdiri dari Jumlahnya 33 lawyer," jelas Irfan.
Selain mendaftarkan kuasa hukum pemegang kuasa yang menjadi pihak terkait, TKN Jokowi sendiri juga akan memasukkan tim pendamping.
"Pendamping ini terdiri dari para Sekjen partai koalisi, TKN, bisa dari Direktorat Saksi, ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan persidangan di MK nanti," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
TKN Minta MK Keluarkan Putusan Sela dalam Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo
TKN Jokowi Nilai Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo Langgar Aturan MK
NasDem Minta PAN dan Demokrat Perjelas Arah Politik
Sambangi MK, Tim Hukum Prabowo Serahkan Revisi Materi Gugatan Sengketa Pilpres
Bikin Bingung, BPN Minta Demokrat Satu Suara soal Koalisi