Baleg DPR: Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan!
Yang benar menurut Totok adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto tidak sepakat jika Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) diklaim sebagai dana aspirasi. Dia menyebut, istilah dana aspirasi malah menyesatkan.
"Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan! Yang benar adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan," kata Totok di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Sambung Totok, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang MD3, anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini diintegrasikan ke dalam rencana APBN.
"Dengan demikian usulan ini mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR," tuturnya.
Maka dari itu Totok menolak anggapan bahwa anggota DPR sebagai penerima dana. Akan tetapi menurutnya, anggota DPR tidak menerima uang, sebab bukan pengguna anggaran, hanya pengusul program pembangunan. Namun usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah.
"Karena tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses terutama adalah menjaring aspirasi masyarakat. Maka kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai aspirasi rakyat di Dapilnya, menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi rakyat," pungkasnya.