Baleg DPR pesimis RUU Pilpres bakal kelar tepat waktu
Sembilan partai politik di Parlemen masih kencang beradu argumen.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Dimyati Natakusuma mengaku sulit menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Hal itu karena kesembilan partai politik di Parlemen masih kencang beradu argumen.
"Sulit, karena banyak capres yang diusung. Yang (parpol) besar merasa lebih bisa meraih suara, lebih demokratis dan efisien dengan sedikit (capres). Yang merasa dapat tiga besar, mungkin banyak calon makin bagus. Maka silakan. Tapi ini sulit ditentukan," kata Dimyati saat dihubungi, Rabu (27/3).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
-
Apa perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada? Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pemilihan pemimpin.
Meski pesimis selesai dalam waktu dekat, Dimyati tetap yakin RUU Pilpres bakal selesai sebelum Pilpres 2014 dilaksanakan. Kalau pun belum selesai juga, maka mau tidak mau ketentuan pelaksanaan pilpres akan mengacu ke undang-undang yang lama. Artinya, apa yang diusahakan saat ini, menjadi sia-sia.
"Saya optimis ini harus selesai sebelum 2014, karena termasuk undang-undang politik, kaitannya dengan undang-undang parpol, KPU. kalau tidak selesai akan membingungkan pelaksanaan pilpres ke depan," tuturnya.
Dimyati yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghendaki penghapusan ketentuan presidentialthreshold(PT) 20 persen. Hingga kini, partai berlambang Ka'bah itu belum menentukan sikapnya.
"Ini tarik ulur kepentingan capres, PPP belum memutuskan capres, harusnya (RUU Pilpres) selesai pada tataran pelaksanaan. Karena ada juga yang diperbaiki seperti apakah pencoblosan atau pencontrengan," terangnya.