Baleg DPR Prioritaskan Revisi UU PPP dan MD3 Ketimbang UU KPK
Soal kapan revisi itu dibahas, Baleg menunggu jadwal dari pemerintah. Termasuk pula bagaimana nanti revisi UU KPK dibahas setelah Surat Presiden diterima oleh DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU MD3 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) lebih diprioritaskan ketimbang UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Kami berharap MD3 bersama dengan PPP bisa segera diselesaikan. Karena ini sangat penting buat kita, terutama UU PPP," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
Politikus Gerindra itu mengatakan, UU MD3 hanya mengubah satu pasal. Yaitu terkait perubahan kursi pimpinan MPR menjadi sembilan fraksi partai dan satu DPD. Sementara, revisi UU PPP bisa dibahas oleh anggota DPR periode berikutnya.
"Kan kalau MD3 tinggal satu pasal. PPP RUU yang lalu bisa di-carry over," jelasnya.
Soal kapan revisi itu dibahas, Baleg menunggu jadwal dari pemerintah. Termasuk pula bagaimana nanti revisi UU KPK dibahas setelah Surat Presiden diterima oleh DPR.
"Kan lagi nunggu. Baru mau hubungi pak menteri," ucapnya.
Terkait revisi UU MD3 sendiri, Supratman mengatakan, revisi tersebut adalah soal koalisi kebangsaan. Dia berharap semua partai politik satu frekuensi terhadap revisi tersebut.
"Jadi menempatkan MPR bukan sebagai lembaga politik praktis, tapi ini bicara politik kebangsaan. Soal kebangsaan, karena menyangkut soal ideologi, konstitusi, pusatnya di sana. Sehingga kami harapkan semua parpol berbicara hal yang sama," jelasnya.
Baca juga:
Ketua Baleg DPR Prediksi Pembahasan Revisi UU KPK Bakal Alot
Pimpinan KPK: DPR dan Pemerintah Diam-diam Berkonspirasi Melucuti Kewenangan
Ketua DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Surat Presiden Soal Revisi UU KPK
Capim Nyoman Wara Tolak Tanggapi Revisi UU KPK
Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPK