Baleg DPR Setujui Harmonisasi Revisi UU Kejaksaan
Sebelum pengambilan keputusan harmonisasi RUU Kejaksaan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait RUU tersebut dan sikap akhir fraksi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju pengharmonisasian RUU tersebut. Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR menyatakan setuju harmonisasi RUU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR Ri itu.
"Apakah pengharmonisasian RUU Kejaksaan ini bisa disetujui?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg dengan agenda harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (25/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Supratman menjelaskan beberapa poin yang disempurnakan dalam revisi UU Kejaksaan. Pertama, penyempurnaan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41.
Kedua menurut dia, penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9.
"Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17," ujarnya.
Keempat menurut dia, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20. Kelima, penghapusan rumusan pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Dan terakhir penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bagi jaksa pada angka 38 Pasal 34b," katanya.
Sebelum pengambilan keputusan harmonisasi RUU Kejaksaan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait RUU tersebut dan sikap akhir fraksi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang mewakili Komisi III DPR sebagai pengusul RUU.
RUU Kejaksaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang menjadi usul DPR RI.
Baca juga:
Menkum HAM Usulkan 10 RUU Inisiatif Pemerintah untuk Prolegnas 2021, Tiga RUU Baru
Jaksa Agung: Perubahan RUU Kejaksaan Inisiatif DPR
Jaksa Agung Tegaskan Revisi UU Kejaksaan Tak Ambil Kewenangan Institusi Lain
RUU Kejaksaan, Jaksa Dinilai Tak Bisa Ambil Alih Fungsi Penyidikan
Pakar Hukum Nilai KUHAP harus Direvisi Sebelum Bahas RUU Kejaksaan