Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan, usul pergantian judul itu karena kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Judul RUU PKS diusulkan diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan, usul pergantian judul itu karena kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga menghilangkan kata penghapusan seperti judul awal RUU ini.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya, sebaiknya (diganti) RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus seperti dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI pada Jumat (3/9).
Barus menuturkan, kata 'Penghapusan' terkesan abstrak, sebab memiliki arti menghilangkan. Menurut Baleg, penghapusan yang dimaksud dalam judul itu sulit tercapai.
Sementara, judul 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual' akan memudahkan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menentukan unsur pidana pelaku kekerasan seksual. Judul ini juga dinilai lebih mudah bagi penegak hukum menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.
"Jadi kami memandang, lebih tepat dengan menggunakan langsung RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan ini akan lebih memudahkan penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatan dan hukumannya," jelasnya.
Meski diubah, draf RUU PKS tidak menghilangkan hak korban kekerasan seksual. Barus menuturkan, pendekatan hukum yang disusun dalam draf awal tetap berorientasi pada korban. Tidak ada hak korban dihilangkan seperti pemulihan dan perlindungan. Tetapi juga tidak menghilangkan hukuman kepada pelaku.
"Hukum pidana yang umumnya berorientasi pada penindakan pelaku, maka dalam RUU ini berorientasi pada korban tetapi tentu tidak menghilangkan hukuman bagi pelaku, tapi orientasinya adalah korban. Ini yang membedakan RUU ini nantinya dengan UU pidana lain," jelasnya.
Draf awal RUU PKS berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.
Baca juga:
Judul RUU PKS Diusulkan Diganti Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baleg: Komunikasi AKD dan Pimpinan DPR Soal RUU PKS Tidak Berjalan Baik
Menagih RUU PKS yang Tidak Kunjung Rampung kepada DPR
Panja RUU PKS: Literasi Seksual Sangat Penting
Ketua Panja: RUU PKS akan Mengatur Kekerasan Seksual di Media Sosial