Baleg Jelaskan Alasan Hapus 5 Jenis Kekerasan Seksual di RUU PKS
Draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tim ahli dari Baleg, Sabari Barus membeberkan bahwa kini dalam RUU PKS hanya ada empat jenis TPKS, yakni Pelecehan seksual, Pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, Pemaksaan hubungan seksual, Eksploitasi seksual.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Padahal, pada RUU PKS sebelumnya terdapat 9 jenis kekerasan seksual. Barus menyebut alasan penghapusan Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual lantaran lima hal itu sudah diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Substansinya hanya empat, jika dalam RUU Lama ada 9 jenis, setelah kami menyisir dengan melihat dalam KUHP dan rancangan rancangan KUHP kami telah mensortirnya sehingga hanya ada empat," kata Barus dikutip dalam siaran Youtube Baleg RI pada Sabtu (4/9).
Barus mengklaim, hanya ada ke lima jenis kekerasan seksual yang dihapus itu bersinggungan atau telah diatur dalam KUHP, sehingga tak perlu diatur ulang dalam RUU PKS.
"Inilah tidak ada irisannya atau yang belum diatur dalam KUHP atau dalam RUU KUHP, jadi tinggal empat jenis," katanya.
Selain itu, Barus juga menyampaikan bahwa hasil kajian tim mengusulkan kata penghapusan di judul RUU PKS dihilangkan. Sehingga judul RUU diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia.Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Berbagai perubahan dalam draf RUU PKS itu menuai banyak kritik. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) yang menyatakan perubahan judul ini memiliki dampak serius terhadap materi muatan RUU secara keseluruhan.
Kompaks juga menyoroti pemangkasan lima jenis kekerasan seksual oleh Baleg, yakni Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual
"Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual," kata Perwakilan Kompaks, Naila.
Naila menyatakan, pada naskah awal RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual, yakni Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual.
"Ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," katanya.
Baca juga:
Perubahan Draf RUU PKS Diprotes, Dikhawatirkan Jaminan Hak Korban Hilang
Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baleg: Komunikasi AKD dan Pimpinan DPR Soal RUU PKS Tidak Berjalan Baik
Judul RUU PKS Diusulkan Diganti Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menagih RUU PKS yang Tidak Kunjung Rampung kepada DPR
Panja RUU PKS: Literasi Seksual Sangat Penting