Baleg Sebut UU Pemilu Masih Berpeluang Direvisi Tanpa Ubah UU Pilkada
Supratman mengatakan, sebelumnya sudah ada komunikasi antara pimpinan fraksi yang juga telah dilakukan komunikasi dengan para ketua umum, serta pemerintah. Terkait kemungkinan pembahasan revisi UU Pemilu bisa terjadi tergantung bagaimana dinamika para pimpinan partai politik nantinya.
Komisi II DPR telah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membuka peluang revisi UU Pemilu tanpa adanya perubahan terhadap UU Pilkada.
Sebelumnya, sikap fraksi partai koalisi pemerintah tidak ingin RUU Pemilu dilanjutkan. Salah satu alasannya adalah RUU ini mengubah atau menormalisasi jadwal Pilkada. Fraksi koalisi pemerintah satu sikap dengan Presiden Joko Widodo yang ingin Pilkada tetap 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Supratman menjelaskan, dalam rapat terakhir sebelum masa reses, telah dinyatakan RUU Pemilu ditarik. Tetapi tidak menutup juga jika revisi dilakukan hanya untuk UU Pemilu saja tanpa melibatkan UU Pilkada.
"Tapi bisa saja dipisahkan antara Pemilukada dan UU Pemilu," kata Supratman dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).
Supratman mengatakan, sebelumnya sudah ada komunikasi antara pimpinan fraksi yang juga telah dilakukan komunikasi dengan para ketua umum, serta pemerintah. Terkait kemungkinan pembahasan revisi UU Pemilu bisa terjadi tergantung bagaimana dinamika para pimpinan partai politik nantinya.
"Sekali lagi ini tergantung dinamikanya kan cukup tinggi kita menunggu hasil pimpinan partai politik masing-masing," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkap, PDIP membuka peluang UU Pemilu direvisi. Namun, PDIP tetap menolak perubahan UU Pilkada terutama terkait jadwal.
"Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi," kata Djarot.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendukung UU Pemilu direvisi agar berkualitas. Bahkan, PKS yang mendukung normalisasi Pilkada di RUU Pemilu, menilai revisi terkait Pilkada dapat dikesampingkan demi mengubah aturan dalam UU Pemilu sendiri.
"Revisi UU Pemilu mestinya jalan. Pilkada kita bisa beri pengecualian, tapi Pemilu tidak direvisi, ini berbahaya buat kualitas pemilu 2024 nanti," tegas Mardani.
Baca juga:
PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, Tapi UU Pilkada Tak Diubah
KPU: Perlu Ada Aturan Jelas dalam Penyelenggaraan di UU Pemilu
Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu Ditolak Bukan karena Ingin Jegal Anies
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
DPR Minta Skema, Simulasi dan Penjadwalan Pemilu 2024 Disosialisasikan Sejak Dini
Indo Barometer: Kalau Jokowi Mau Gibran Capres 2024, Pilkadanya 2022