Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR
Sebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Sebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
- RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
- DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
- Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN
- Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati isi draf rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan sepakat atas penyusunan draf RUU Kementerian Negara.
"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, saat rapat pleno.
"Setuju," jawab anggota baleg.
"Luar biasa ini, persetujuannya singkat," saut Awiek, disambut gelak tawa.
Selanjutnya, RUU Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi sebagai RUU inisiatif DPR.
Setelah itu, draf akan disampaikan ke pemerintah untuk segera dibahas bersama-sama.
Sebelumnya, Panja RUU Kementerian Negara melaporkan ada tiga muatan yang diubah. Pertama, penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri dari pejabat karir dihapuskan.
Kedua perubahan Pasal 15 yang mengubah jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan bahwa tujuan revisi ini untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinet menterinya.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).