Balita korban pemerkosaan suami pembantunya ditangani LPSK
Saat ini polisi telah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan pemulihan medis dan psikologis, terhadap seorang anak berusia 3 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual. Selain layanan pemulihan medis dan psikologis, LPSK juga memberikan layanan pemenuhan hak prosedural.
Pemberian layanan itu dinilai penting untuk memulihkan kondisi psikologis dan fisik korban usai kejadian. "Diberikan pemenuhan hak prosedural, pemberian layanan medis psikologis. Pemohon memenuhi syarat formal dan materil untuk diberikan bantuan," ujar Ketua LPSK, AH Semendawai dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (30/9).
Korban mengalami tindak pidana pemerkosaan oleh seorang pria dewasa yang merupakan suami dari asisten rumah tangga orangtuanya. Tindak pidana itu terjadi pada 16 Juni 2014 di kediaman pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan dan luka serius di organ intimnya, hingga harus menjalani beberapa kali proses operasi. Orang tua korban khawatir peristiwa itu akan mengganggu kondisi psikologis putri mereka.
Saat ini polisi telah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemberian layanan LPSK terhadap korban diputuskan pada hari ini, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.