Bamsoet sebut KPU rampas hak warga negara larang eks napi korupsi jadi caleg
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melanggar undang-undang terkait rencana pelarangan terhadap mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Menurutnya, KPU akan menabrak UU jika sampai membatasi hak warga negara untuk dipilih.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melanggar undang-undang terkait rencana pelarangan terhadap mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Menurutnya, KPU akan menabrak UU jika sampai membatasi hak warga negara untuk dipilih.
Bamsoet mengatakan, ikhtiar KPU menciptakan hasil proses demokrasi yang bersih bebas dari korupsi harus didukung. "Tapi bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana," ujarnya, Senin (28/5).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi eks napi korupsi yang mau menjadi caleg.
"Antara lain yang bersangkutan harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun (jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun, red), serta menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya," sebut Bamsoet.
Karena itu Bamsoet mengaku setuju dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang berpendapat agar mantan napi korupsi tetap diberi kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat dan telah menyesali perbuatannya. Sebab, tidak baik pula menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan.
Menurut Bamsoet, jika KPU tetap bersikukuh melarang eks napi korupsi menjadi caleg maka hal itu malah melampaui kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.
"Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU," ujar Bamsoet.
Menurutnya, jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi caleg maka hal itu sama saja melawan UU. "Atau kalau mau, kita amendemen saja dulu konstitusi kita agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri," cetus Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet menegaskan, KPU sama saja merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih jika tetap melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg. Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu menegaskan, mantan narapidana setelah menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya.
"Itu dijamin dalam konstitusi kita. Kecuali pengadilan saat memutus perkara memutuskan pencabutan hak politiknya. Soal apakah yang bersangkutan (caleg mantan napi korupsi, red) akan terpilih atau tidak, serahkan saja kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:
Wapres JK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi nyaleg
KPU pertanyakan DPR tak persoalkan eks napi korupsi tak boleh nyalon DPD
Politikus PAN: Mencalonkan mantan napi korupsi itu bunuh diri
KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU
Sekjen PAN: Berpolitiklah dengan santun, jangan menyogok pemilih dengan uang
KPU pastikan tetap keluarkan aturan larangan eks napi korupsi jadi Caleg