Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024 mendatang.
Hal tersebut dilakukan karena hingga selesai tahapan pendaftaran tanggal 27-29 Agustus kemarin baru ada satu pasangan calon yang pendaftarannya diterima, sementara masih ada 5 partai politik yang belum mendaftarkan paslon.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Pilkada itu apa sih? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/8).
Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
Sementara syarat akumulasi suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di Dharmasraya harus memiliki minimal 13.771 suara atau 10% dari 137.701 total suara sah.
"Dalam kondisi seperti demikian, maka berlaku ketentuan pasal 135 huruf b PKPU 10/2024 tentang pencalonan kepala daerah, yakni, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbeda," katanya.
- KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2-3 September di 48 Wilayah Paslon Tunggal
- Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka, Istana Minta Masyarakat Lihat Calon Pemimpin yang Tepat
- Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
- PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?
Ia mengatakan, untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol yang berbeda, diatur dalam juknis 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah.
Diketahui, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni secara resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya pada hari kedua pembukaan pendaftaran, Rabu (30/8/2024).
Pasangan tersebut delapan partai pengusung yakni Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan Hanura.