Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait dugaan penggelembungan suara pada salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres di Bali tidak memenuhi syarat materiil.
- Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
- Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
- Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Wayan Wirka mengatakan bahwa laporan THN AMIN di Bali tidak memenuhi syarat materiil.
"Tidak memenuhi syarat materiil," kata Wirka saat dikonfirmasi Rabu (26/2) malam.
Dia menyebutkan, laporan tidak memenuhi syarat materil pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam peristiwa yang dilaporkan atau dugaan kecurangan penggelembungan suara.
Selain itu, dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi di dalam negeri dilakukan secara berjenjang mulai
dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional atau pusat.
"Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3, Tahun 2022, saat ini tengah berlangsung tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Calon (Paslon) Capres-Cawapres nomer urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Provinsi Bali mencatat ada dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara pada salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres di Bali.
THN AMIN Provinsi Bali langsung mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali di Renon, Kota Denpasar, Jumat (23/2). Ketua THN AMIN Bali Ahmad Baraas mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Bali untuk menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan penggelembungan suara.
"Untuk menunjukkan bahwa kami ada kepedulian partisipasi kami di dalam soal terwujudnya pemilu yang demokratis di negara kita ini, khususnya di Provinsi Bali," kata Baraas.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan paslon lainnya. Alasannya, data suara yang diinput ke aplikasi Sirekap milik KPU tidak sinkron.
"Kami sudah melakukan tentang adanya hal-hal yang kami duga sebagai kecurangan atau sesuatu yang tidak lazim di dalam input suara di Sirekap yang dimiliki oleh KPU. Itu di antaranya ada di Kabupaten Buleleng, di Kabupaten Jembrana, dan di Kabupaten Badung juga. Itu ada suara-suara yang digelembungkan di paslon (lain). Kemudian juga ada suaranya yang hilang," ujarnya.