Bawaslu DIY Dalami Temuan Ukuran Nomor Bilik Suara Berbeda di TPS Sleman
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyebut atas temuan ukuran nomor bilik yang berbeda ini akan dilakukan pendalaman. Nantinya pihak Bawaslu akan mencari tahu ada kesengajaan atau tidak dari berbedanya ukuran nomor bilik suara di sejumlah TPS.
Bawaslu DIY melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul. Dari pemantauan ini, Bawaslu DIY menemukan adanya nomor bilik suara yang berukuran tak lazim di sejumlah TPS di Kabupaten Sleman.
Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyebut bahwa dari temuan di lapangan memang ada nomor bilik yang berbeda dibandingkan bilik lainnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Pada bilik itu ukurannya (nomor) ada yang lebih kecil ada yg lebih besar. Misalnya (nomor) 1, 2 ukurannya sama, 3 ukurannya lebih besar. Beberapa yang lain, misalnya 3 lebih kecil, kemudian 1 dan 2 besar," ujar Sutrisnowati di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (9/12).
Sutrisnowati mengatakan bahwa temuan ini ada di daerah Ngemplak, yakni TPS 2 dan 53 Wedomartani; TPS 4 Widodomartani; TPS 11 dan 12 Sindumartani. Lalu, TPS 6 Sanggrahan di Kalitirto, Berbah. Serta TPS 43 Manisrejo, Depok.
Sutrisnowati menuturkan bahwa perbedaan ukuran nomor bilik suara ini sempat viral di media sosial. Viralnya perbedaan ukuran nomor bilik ini usai ada warganet yang mengunggahnya di medsos.
Sutrisnowati menuturkan dari panitia pengawas pemilu kemudian merekomendasi agar ukuran nomor bilik yang berbeda ini diganti. Kemudian ukuran nomor bilik itupun telah diganti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyebut atas temuan ukuran nomor bilik yang berbeda ini akan dilakukan pendalaman. Nantinya pihak Bawaslu akan mencari tahu ada kesengajaan atau tidak dari berbedanya ukuran nomor bilik suara di sejumlah TPS.
"Saya belum bisa komentar lebih jauh. Sepertinya perlu ditelusuri termasuk mencari informasi lebih jauh apakah itu ada indikasi kesengajaan dari KPPS tertentu atau pihak lain," ujar Bagus.
Bagus menambahkan temuan ukuran nomor bilik yang berbeda ini baru pertama kalinya dalam penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya, lanjut Bagus, Bawaslu belum pernah menemukan kejadian serupa.
Baca juga:
Berbekal Hasil Quick Count Internal, Kustini-Danang Klaim Menang Pilkada Sleman
Istri Bupati Unggul Tipis di Pilkada Sleman Versi Quick Count
Maju di Pilkada Sleman, Istri Bupati Digoyang Penyalahgunaan Bansos Covid-19
Tolak Dianggap Pecah, PCNU Sleman Dukung Pasangan Danang-Agus di Pilkada
Tanggapan KPU Sleman Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Bawaslu Laporkan Pelanggaran Kode Etik KPU Sleman ke DKPP