Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tahapan Pemilu
Bagja menegaskan Bawaslu tidak memiliki usulan maupun rencana terkait penundaan Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal amar tahapan pemilu. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima.
"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
Bagja menegaskan Bawaslu tidak memiliki usulan maupun rencana terkait penundaan Pemilu 2024.
"Tidak ada wacana penundaan pemilu di Bawaslu," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (2/3), KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan memulai dari awal.
Keputusan untuk mengajukan gugatan banding itu dilakukan KPU usai mengetahui putusan majelis hakim terhadap gugatan dari Partai Prima, partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan atau error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data calon peserta partai politik ke dalam Sipol. Dengan tanpa toleransi, KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/lia)