Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang
Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta
Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta
- Demokrat Ungkap Kriteria Cagub Cawagub yang akan Diusung dalam Pilgub Jakarta
- Lobi Politik Terus Berjalan, AHY Akui Demokrat Masih 'Bimbang' Soal Dukungan di Pilgub Jakarta, Jabar, dan Jateng
- Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
- Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) batal melakukan pemanggilan terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat.
Mereka rencananya bakal diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Dimas Triyanto Putro mengatakan, pemanggilan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (8/3) kemarin, dialihkan menjadi pekan depan.
"(Ini) baru (pemanggilan) pertama," kata DImas, Sabtu (9/3).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyebut, jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.
"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," ujarnya.
Dimas memastikan, dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena tiga lembaga itu tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana Pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Masih proses," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) akan memanggil dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat hari ini, Jumat (8/3).
Mereka rencananya bakal diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang.
Diketahui, kedua caleg itu yakni Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.
"Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang," kata Dimas, Kamis (7/3).
Dimas menjelaskan, klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang diduga dilakukan dua orang tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang. Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," jelasnya.
Dimas memastikan, dalam menangani perkara tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana Pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses," pungkasnya.
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan adanya laporan dugaan politik uang terhadap dua Calon Legislatif (Caleg). Laporan itu pun saat ini tengah diproses oleh pihaknya.
Diketahui, dua Caleg DPR RI itu yakni nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ia menjelaskan, untuk Melani maupun Johan akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Hal ini mengingat tempat kejadian perkaranya yang ada di wilayah tersebut.
Lalu, terkait politik uang disebutnya masuk pada kategori pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu akan berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih dalam proses ajudikasi pihak Bawaslu, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Diketahui, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, pada Jumat, 1 Maret 2024, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan; "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu".